RUU Perampasan Aset Tertahan Disahkan, Partai Ummat: Cerminan Buruk Pemberantasan Korupsi
Jakarta (SI Online) – Ketua DPP Partai Ummat Nandang Sutisna, menyampaikan keprihatinan atas rilisnya Laporan Hasil Pemeriksanaan Audit (LHP) PPATK yang diduga terkait dengan pencucian uang senilai Rp 349 T. Walaupun nilai Rp 349 T tersebut bukan nilai uang yang dikorupsi, namun patut diduga terdapat tindak pidana korupsi didalamnya.
“Korupsi masih menjadi problematika utama di Indonesia dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan belum berjalan dengan efektif,” tutur Nandang dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Menurutnya salah satu penyebab belum efektifnya pemberatasan korupsi di Indonesia adalah belum disahkannya RUU Perampasan Aset.
“Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi dan dikhawatirkan ada unsur pembiaran atau kesengajaan karena masih memiliki kepentingan dengan korupsi,” lanjut Nandang Sutisna.
Selanjutnya Nandang Sutisna menyampaikan kalau keadaan seperti ini terus terjadi, maka korupsi tidak mungkin dapat diatasi.
“Kinerja pemberantasan korupsi Pemerintahan Presiden Jokowi stagnan bahkan cenderung mengalami kemunduran,” papar Nandang.
Menurutnya, Pemerintahan Presiden Jokowi tidak serius dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022 sebanyak empat poin dan menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara merupakan bukti bahwa Presiden Jokowi gagal dalam mengkampanyekan pemberantasan korupsi.
“Korupsi merupakan masalah utama di Indonesia, sebagaian besar masalah yang terjadi muaranya adalah korupsi,” terangnya.
“Korupsi menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi yang membuat negara sulit menarik investasi. Demikian pula perijinan dan layanan masyarakat menjadi lambat dan berkualitas buruk karena korupsi. Korupsi juga menjadi faktor utama tingginya kemiskinan.” Ujar pria yang merupakan alumnus ITB ini.
Nandang mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah dan DPR juga harus empati dengan kondisi masyarakat yang sulit akibat pandemi dan harus menunjukan keberpihakan kepada masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.
red: adhila