Ada yang Mau Jegal Anies dengan Dalih Bukan Indonesia Asli, HNW: Itu Tak Sesuai Konstitusi yang Berlaku
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan masih adanya pihak yang tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945, Konstitusi yang berlaku sekarang di NKRI sejak 2002, dengan masih saja mengungkit syarat calon presiden harus orang Indonesia asli, padahal ketentuan itu adanya dalam UUD 45 yang sudah mengalami perubahan sesuai tuntutan reformasi dan karenanya sudah tak berlaku lagi.
Perubahan UUD 45 itu menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ‘Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.’
Hidayat menegaskan, ketentuan baru tersebut jelas berbeda dengan ketentuan lama sebelum UUD diamandemen, di mana UUD 45 Pasal 6 ayat (1) yang lama hanya berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
“Maka sangat disesalkan, sesudah lebih dari 20 tahunan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 itu diamandemen, masih saja ada yang tak laksanakan ketentuan Konsitusi dan ingin kembali Pasal 6 ayat (1) yang lama yang berlaku pada era Orde baru dan orde Lama. Anehnya juga, tuntutan yang sangat menyengat bau ‘politik identitas’-nya itu justru datang dari mereka yang kencang menolak politik identitas,” ujar Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam, Rabu (26/4/2023).
Hidayat menduga bahwa wacana yang ungkit kembali syarat calon Presiden harus orang Indonesia asli tersebut ditujukan kepada salah satu bacapres, yaitu Anies Baswedan, WNI keturunan Arab yang sejak Kakek dan Ayahnya sudah merupakan kelahiran di Indonesia.
Padahal, kata dia, menolak pencapresan Anies dengan dalih ‘bukan orang Indonesia asli’ adalah bentuk nyata dipraktekkannya politik identitas yang malah sering mereka tolak sendiri.
“Padahal syarat menjadi Presiden harus orang Indonesia asli yang mereka klaim itu sudah tidak berlaku karena tidak sesuai lagi dengan konstitusi yang sekarang berlaku di NKRI. Apalagi wacana itu diskriminatif, tidak adil, memecahbelah sesama anak bangsa, dan tidak menguatkan Persatuan Indonesia sebagaimana ketentuan dari Sila Ketiga Pancasila,” jelas pria yang akrab disapa HNW itu.
Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa pihak-pihak yang masih mengungkit-ungkit persyaratan lama bahwa Presiden harus orang Indonesia asli, seharusnya meniru Presiden Joko Widodo yang telah menganugerahkan Pahlawan Nasional pada tahun 2018 kepada AR Baswedan yang adalah kakeknya Anies Baswedan, dan di istana negara, sang cucu Anies Baswedan mewakili keluarga menerima penganugrahan tersebut. AR Baswedan adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan ikut berjuang mendirikan dan menjaga Negara Republik Indonesia merdeka.
“Aneh sekali, kakeknya ikut berjuang memerdekakan dan menjaga Negara Republik Indonesia, dan oleh Negara dianugerahi gelar pahlawan nasional, dan karenanya diakui juga sebagai WNI asli, tetapi hanya karena persoalan pilpres, keaslian cucunya sebagai orang Indonesia dipersoalkan,” tuturnya.