Sanksi BRIN: Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat, Thomas Harus Minta Maaf Terbuka
Jakarta (SI Online) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya menjatuhkan sanksi pecat terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
“Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” demikian dikutip dari siaran pers BRIN, Sabtu (27/05/2023).
Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari kasus ujaran kebencian periset BRIN serta hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Dalam kedua sidang itu, Andi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” lanjut BRIN.
Dalam kasus yang sama, BRIN juga menyidang peneliti senior Thomas Djamaluddin lantaran masih terkait dengan unggahan Andi.
“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.”
Selain kasus etik dan disiplin PNS, Andi juga diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Menanggapi putusan BRIN ini, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah berpendapat, sanksi yang dijatuhkan BRIN kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sangat tidak adil.
“Menurut saya sih tidak fair karena harusnya yang melontarkan pertama kali ke publik, membuka wacana itu kan dia (Thomas Djamaluddin) pemantiknya, bukan Si Hasanuddin, Hasanuddin kan mengomentari,” kata Trubus di Jakarta seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (27/5/2023).
Trubus menilai, seharusnya Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membuat keputusan adil, dengan juga memberikan sanksi setimpal kepada Thomas Djamaluddin. Pasalnya, munculnya komentar dari APH tidak terlepas dari narasi sensitif tentang SARA yang dilontarkan oleh Thomas Djamaluddin kepada publik.
“Thomas harusnya mendapat hukuman yang sama, karena dia turut malah sebagai pelaku utama karena yang pertama kali melempar, bahwa kemudian di situ ada komentar yang jauh lebih keras dari Thomas, istilahnya pengembangan kan?” ungkap Trubus.