‘Masyumi Reborn’ Dukung Anies Capres 2024
Jakarta (SI Online) – Partai Masyumi yang sebelumnya dikenal sebagai ‘Masyumi Reborn’ secara resmi menyatakan dukungannya kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) dalam Pilpres 2024.
Ketua Majelis Syuro DPP Partai Masyumi Abdullah Hehamahua menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Majelis Syuro Masyumi pada Ahad (04/06) lalu.
“Kami resmi dukung Anies. Saya sebagai Ketua Majelis Syuro yang memutuskan itu dengan teman-teman Majelis Syuro. Terakhir [rapat] Ahad lalu,” kata Abdullah, Jumat (9/6) lalu seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Abdullah mengatakan DPP Masyumi telah mengeluarkan instruksi agar para pengurus di tingkat DPW, DPC dan seluruh kader membantu memenangkan Anies.
Mantan Penasihat KPK ini mengatakan kader-kader Masyumi akan menjadi relawan pemenangan Anies. Ia memastikan mereka akan ditempatkan sebagai saksi di tempat pemungutan suara (TPS) bagi Anies.
“Mereka bisa jadi saksi di TPS dan seterusnya, karena kecurangan dari pemilu ke pemilu luar biasa. Kita akan kawal itu. Artinya [Masyumi] ikut pemilu atau tidak, kita tetap bantu PKS NasDem dan Demokrat sebagai saksi-saksi,” ujarnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Umum PBHMI ini berpandangan alasan utama Masyumi mendukung Anies karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Abdullah mengenang dirinya dan Anies sempat tergabung dalam Komite Etik di KPK pada tahun 2013 lalu. Ia mengklaim Anies sebagai sosok yang transparan dan progresif memberantas korupsi.
“Dan tiap calon capres-cawapres punya kelebihan dan kelemahan, tapi hasil kajian kami Anies terbaik dari tiga [kandidat] yang ada. Terutama soal komitmen pemberantasan korupsi,” katanya.
Partai Masyumi kini digawangi oleh Abdullah Hehamahua sebagai Ketua Majelis Syuro, dan pengacara Ahmad Yani sebagai Ketua Umum.
Sayangnya Partai Masyumi dinyatakan gagal oleh KPU untuk ikut Pemilu 2024. KPU menyatakan Masyumi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Masyumi sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, Bawaslu menolak, sehingga Masyumi tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tak bisa ikut Pemilu 2024.
Pada Desember tahun lalu, Partai Masyumi mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.[]