Minta Al-Zaytun Diselidiki, BKsPPI: Keluarkan Fatwa MUI Jika Terbukti Sesat dan Tindak Hukum Penista Agama
Bogor (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI) meminta pemerintah melalui pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap Pesantren Al Zaytun.
Sikap BKsPPI tersebut muncul sehubungan adanya berbagai pernyataan Panji Gumilang selaku pimpinan Pesantren Al Zaytun yang dirasa meresahkan dan bahkan telah didemo oleh sekelompok masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, BKsPPI mengimbau kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar melakukan klarifikasi secara seksama dan obyektif atas keberadaan dan ajaran-ajaran Pesantren Al Zaytun dan memberikan laporan kepada publik, dengan catatan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Sebagai lembaga yang mengemban amanah masyarakat Muslim terkait keselamatan agama, maka diimbau Kementerian Agama dan MUI agar tidak takut atas tekanan dari siapapun untuk menyampaikan pendapat atas berbagai ajaran Panji Gumilang yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam,” ujar Sekjen BKsPPI Dr KH Akhmad Alim Lc MA melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam, Jumat (23/6/2023).
BKsPPi juga mengimbau kepada Kementerian Agama dan MUI agar mengklarifikasi berbagai pernyataan Panji Gumilang yang beredar di berbagai pemberitaan online, diantaranya adalah: pertama, pernyataan bahwa Al-Qur’an adalah karangan Muhammad, bukan wahyu dari Allah SWT. Kedua, pernyataan bahwa dirinya tidak takut karena berada pada jalan yang benar.
Kemudian yang ketiga, pengakuan dan deklarasi bahwa dirinya sebagai seorang komunis, padahal konstitusi negeri ini dengan tegas melarang ajaran komunisme dan leninisme. Keempat, pernyataan bahwa dirinya bermazhab Soekarno. Kelima, pernyataan bahwa Indonesia tidak akan merdeka kalau dasar persatuannya persatuan Islam. Kelima, dan banyak lagi pernyataan kontroversial yang telah memimbulkan berbagai kegaduhan publik.
“Jika hasil klarifikasi oleh Kementerian Agama dan MUI serta penyelidikan aparat penegak hukum membuktikan berbagai penyimpangan, maka diiimbau kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa atas penyimpangan dan kesesatan ajaran Al Zaytun, dihimbau kepada Kemenag untuk mencabut izin opersional Al Zaytun dan menutupnya,” tegas Ustaz Alim.
“Jika penyelidikan tersebut terbukti menyimpang, BKsPPI mengimbau kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan hukum karena telah terbukti melanggar UU No 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, khususnya Islam. Tindakan hukum harus tegas sesuai dengan delik dan UU yang berlaku di negeri ini. Sebab negara ini adalah negara hukum,” tambahnya.
BKsPPI juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Muslim agar tidak memondokkan putra putrinya ke Pesantren Al Zaytun yang kontroversial, dan agar tidak terpancing dengan pernyataan kontroversi Panji Gumilang dengan melakukan tindakan anarkis main hakim sendiri, serta diingatkan agar tetap menjaga akidah dengan cara menarik putra putrinya dari Pesantren Al Zaytun, untuk kemudian dipindahkan ke pesantren lain yang lurus ajarannya.
“Terakhir, BKsPPI menghimbau kepada seluruh pesantren agar tetap menjaga akidah umat dari ajaran dan pemikiran yang menyimpang, supaya tercipta kehidupan beragama yang lurus terbingkai dalam ajaran ahlu sunnah wal jamaah,” tandas Ustaz Alim.
red: adhila