BKsPPI: Pembangunan Patung Mubazir dan Dilarang dalam Islam
Bogor (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana pembangunan patung Soekarno.
“Mengimbau kepada pemerintah untuk meninjau kembali pembangunan patung Soekarno yang menelan biaya besar dengan mempertimbangkan tujuan dan manfaat bagi kepantingan rakyat banyak, mengingat kondisi ekonomi rakyat justru sedang sulit,” ujar Sekjen BKsPPI Dr KH Akhmad Alim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).
BKsPPI menilai, pembangunan patung adalah bagian dari sikap kemubaziran yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat, selain dikhawatirkan patung itu menjadi dikultuskan oleh masyarakat.
“Pemilihan tokoh Soekarno dan mengabaikan tokoh lain juga akan berdampak negatif bagi perasaan rakyat pada umumnya,” kata Ustaz Alim.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pandangan Islam, membuat patung tiga dimensi (mujassim), hukumnya berdosa, meskipun tujuannya bukan untuk penyembaha namun dimaksudkan untuk menyerupai ciptaan Allah yakni pengakuan bahwa ia berkreasi dan mencipta sebagaimana Allah menciptakan sesuatu.
“Ajaran Islam juga melarang perbuatan membuat patung bukan untuk disembah tetapi untuk diagungkan. Seperti patung raja, presiden, pemimpin, tokoh, dan lainnya dengan tujuan diabadikan dan biasanya diletakkan di alun-alun, pusat kota, dan lainnya, sama saja bentuk patungnya sempurna atau separuh,” jelas Ustaz Alim.
Oleh karena itu, BKsPPI menyarankan agar biaya pembangunan yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah itu dialihkan untuk hal-hal yang positif dan produktif.
“Pemerintah lebih baik jika biaya besar pembangunan patung dialihkan untuk hal-hal positif dan produktif bagi kepentingan rakyat, semisal untuk bantuan besiswa pendidikan, pembangunan tempat ibadah, bantuan sosial bagi rakyat yang kurang mampu dan program sejenis yang berdampak positif dan nyata bagi rakyat,” tandas Ustaz Alim.
Seperti diketahui, rencana pembangunan patung Soekarno sementara ini akan dilakukan di dua lokasi, di Taman Saparua Kota Bandung dengan anggaran 15 miliar dan di kawasan perkebunan Walini, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dengan nilai investasi Rp 10 triliun.
red: adhila