UUD 1945 Menjamin Kedaulatan Rakyat Bukan Kedaulatan Presiden
Walaupun ada istilah “Daulat Tuanku” di Malaysia namun negara ini tidak menganut paham Monarki Absolut. Ia disebut sebagai Raja berperlembagaan atau constitutional monarchy.
Dengan kata lain bahwa kuasa tidak berada di tangan satu orang tetapi terdapat kuasa Legislatif, Eksekutif dan Judicative sebagaimana di Indonesia. Dengan arti kata lain lagi bahwa yang berdaulat itu adalah Undang-undang.
Rukun Negara Malaysia pula adalah; 1 Kepercayaan Kepada Tuhan, 2. Kesetiaan pada Raja dan Negara, 3. Keluhuran Perlembagaan, 4. Kedaulatan Undang-Undang dan 5. Kesopanan dan Kesusilaan.
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi tulen yang tidak mengenal kedaulatan Presiden seperti raja dalam sitem monarki total ataupun monarki berperlembagaan.
Sistem pemerintahan dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat melalui konsep trias politica yang ditemukan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Monstesquieu.
Presiden digaji sebagai Petugas Rakyat Bukan Petugas Partai
Dalam Pembukaan UUD 1945…membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan (3) Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 30 ayat 3 disebutkan bahwa TNI sebagai institusi bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedalutan negara
Selanjutnya Presiden yang datang dan pergi silih berganti itu juga diatur oleh UUD 1945;
MPR melantik Presiden dan boleh memecat Presiden menurut Undang-undang.
Kuasa Presiden tidak boleh melebihi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ditetapkan hanya untuk menjalankan Undang-undang.