NASIONAL

Datangi DPD, Tim Petisi 100 Minta Proyek Rempang Eco City Dibatalkan

Jakarta (SI Online) – Tim Petisi 100 melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Komplek DPR/MPR/DPD, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10/2023).

Dalam audiensi tersebut, Tim Petisi 100 yang beranggotakan para tokoh lintas profesi dan lintas daerah itu diterima oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Kedatangan Tim Petisi 100 untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan tentang kasus Rempang.

Koordinator Tim Petisi 100 Marwan Batubara menjelaskan bahwa konflik warga etnis Melayu dengan aparat negara di Rempang merupakan skandal nasional yang memalukan negara dan sekaligus menurunkan martabat bangsa Indonesia.

“Hal ini terjadi akibat perbuatan illegal, otoriter dan melanggar hukum yang dipraktekkan aparat gabungan Polri, TNI, Pemda dan Satpol PP berjumlah sekitar 1010 personil, 60 kendaraan, termasuk Brimob bersenjata dan bermotor, berikut kendaraan penembak gas air mata,” ujar Marwan dalam pernyataan sikapnya.

Kata Marwan, layaknya menghadapi pelaku kejahatan sistemik terhadap negara, aparat gabungan dipersersenjatai secara berlebihan telah menembakkan gas air mata secara tidak terukur dan tidak sesuai prosedur ke arah lingkungan sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang. Tindakan ini menimbulkan korban sekitar 22 orang. Selain itu sekitar delapan orang penduduk Rempang ditahan dan diintimidasi.

“Kriminalisasi dan tindakan represif aparat gabungan ini dilakukan dalam rangka mengamankan proyek oligarkis, Rempang Eco City (REC) yang dikelola perusahaan Makmur Elok Graha (MEG), milik taipan oligarkis Tomy Winata. Untuk itu rezim Jokowi telah berencana dan bertindak secara biadab dan melawan hukum guna mengsongkan Rempang dari penduduk asli dan etnis Melayu yang telah meninggali pulau tersebut lebih dari 100 tahun,” jelasnya.

Seperti diketahui, lanjut Marwan, proyek REC diproses sangat cepat dan mendadak. Perencanaannya hanya berlangsung sekitar 4 bulan sejak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan REC April 2023, penandatangan MOU antara PT MEG, Xinyi Investment (Hong Kong) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM 28 Juli 2023, hingga pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) 28 Agustus 2023. Setelah itu, rakyat digusur paksa 7 September 2023.

“Guna menjustifikasi dan melancarkan pelaksanaan proyek REC, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang melanggar konsitusi, sejumlah UU dan hak/HAM rakyat. Menko Airlangga Hartarto, secara semena-mena dan ilegal, telah menerbitkan Permenko No.7 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang menetapkan proyek Rempang Eco City (REC) sebagai Program Strategis Nasional. Hal ini jelas melanggar UU dan peraturan, sebab proyek PSN haruslah merupakan proyek pemerintah, BUMN atau BUMD, bukan protek swasta,” ungkapnya.

Selain itu, kata Marwan, ditemukan fakta Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sejauh ini tidak mempunyai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang. Hal ini menunjukkan, jangankan PT MEG milik Tomy Winata, bahkan BP Batam pun tidak berhak melakukan kegiatan. “Artinya, semua tindakan BP Batam di Pulau Rempang merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Khususnya mematok tanah masyarakat dan menggusur, atau relokasi paksa, yang jelas merupakan tindakan ilegal, melanggar hukum dan melanggar HAM berat,” kata dia.

Sejalan dengan hal di atas, Marwan menilai belum terdapat dasar hukum terkait ketersediaan anggaran untuk pemberian kompensasi dan program relokasi secara keseluruhan kepada para korban. Artinya, penggusuran atau relokasi warga Rempang yang dimulai pada awal September 2023 jelas telah melanggar UU APBN, UU Keuangan Negara, serta melanggar Pasal 23 UUD 1945. Meskipun memiliki hak mengelola lahan, BP Batam tidak berhak menggusur tempat tinggal warga yang ditempati secara sah dan turun temurun.

Menurutnya, setiap pengeluaran Pemda harus merujuk mata anggaran berdasarkan fungsi, organisasi dan program di dalam APBN/APBD, dengan persetujuan DPR/DPRD. Sementara, proyek penggusuran dan relokasi warga Rempang berlangsung mendadak dan super cepat. Maka, dapat dipastikan tidak tersedia mata anggaran untuk penggusuran, relokasi atau kompensasi proyek REC tersebut Dalam APBN/APBD tahun anggaran 2023.

“Meskipun dinyatakan tujuan proyek REC adalah investasi dari China untuk pengembangan sektor industri, perdagangan, bisnis dan pariwisata nasional, kami menduga adanya motif lain di balik rencana investasi China yang diakui bernilai Rp 381 triliun (hingga 2080) tersebut. Salah satunya adalah untuk tersedianya wadah pencucian uang bagi para konglomerat busuk yang terlibat berbagai tindak KKN, termasuk para perampok dana rekapitalisasi BLBI yang nilainya sekitar Rp 700 triliun,” ungkap Marwan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button