Jalan Tol Pemakzulan Jokowi
Jalan panjang Jokowi dalam dramaturgi panggung politik nyata pelanggaran konstitusional itu mulai menuai tulah dan getahnya.
Kepemilikan kekuasaan Jokowi yang semakin terlalu (over power), suatu yang akan ketakterelakkan keniscayaannya menunjukkan dan menimbulkan kekuasaan keterlaluan, ketersesatan dan keblabasan.
Momen abused of power penyimpangan kekuasaan Jokowi itu kentara semakin dipertontonkan ketika semakin mendekati keberakhiran kekuasaannya.
Mencirikan Jokowi bak gurita raksasa yang serakah dan rakus menjulurkan banyak tentakel beracun melumpuhkan konstitusi untuk melanggengkan kekuasaanya:
Pertama: Perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode dengan sinonim turunannya menunda Pemilu dan Pilpres 2024 alih-alih demi kepentingan untuk tujuan perpanjangan jabatan Presidennya juga;
Kedua: Membentuk hereditas kekuasaannya dengan boneka, kroni dan koloninya;
Ketiga: Cawe-cawe politik turut mempengaruhi penentuan koalisi partai dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dan terakhir yang paling menggila pencalonan Gibran sebagai cawepres paslon Persiden, Prabowo Subianto.
Hebatnya, memang sudah direkayasa pembentukan paslon ini menjelang waktu kritikal detik-detik akhir jelang pendaftaran ke KPU.
Meski Gibran tak hadir, tiba-tiba seluruh anggota partai Koalisi Indonssia Maju serempak mendeklarasikannya.
Seiring kemudian keluarnya keputusan kontroversial Makhamah Konstitusi perihal perubahan batasan usia minimal paslon Presiden.
Ya!! Takkan ada semulus skenario dan rekayasa pencalonan Gibran itu bilamana tak ada pengaruh dan campur tangan Jokowi. Juga bilamana tak ada Anwar Usman pamannya selaku Ketua MK.