MUI: Golput Haram, Politik Uang Juga Haram
Jakarta (SI Online)-Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa MUI tentang haramnya golput dan serangan fajara dalam pemilihan umum (pemilu).
Penegasan MUI ini disampaikan menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang akan dilaksanalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
MUI mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Golput adalah haram karena jangan sampai pemimpin zalim yang menjadi pemenang.
“Golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang zalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/02), seperti dilansir Kumparan.com.
Guru Besar bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan, dalam sistem politik di Indonesia, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib,” beber dia.
Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis menyampaikan bahwa money politics (politik uang) berupa pemberian uang untuk memilih calon atau partai tertentu, yang biasa disebut juga serangan fajar adalah haram.
“Ya jika jelas terang-terangan atau indikasi money politics maka hukumnya haram,” jelas Cholil Nafis, Selasa (13/02).
Cholil juga mengingatkan akan sabda nabi soal praktik suap menyuap ini. “Yang menyuap dan disuap sama-sama masuk neraka,” beber dia.
Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok itu juga mengimbau agar masyarakat menggunakan hak suaranya, jangan golput.”Wajib memilih, kita menentukan arah bangsa ini ke depan,” ujar dia.[]