Pakar PBB Ungkap Pengadilan Israel Legalkan Penyiksaan Tawanan Palestina
Al-Quds (SI Online) – Dua pakar PBB mengatakan pada hari Rabu bahwa standar ganda pengadilan Israel di Tepi Barat yang diduduki memberikan perlindungan hukum terhadap penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap tahanan (tawanan) Palestina dan membuat tugas membela mereka menjadi mustahil.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus PBB untuk independensi hakim dan pengacara, Margaret Satterthwaite, dan Pelapor Khusus untuk hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menurut situs resmi PBB.
Kedua pakar PBB tersebut menyatakan bahwa komandan militer Israel mengeluarkan 3 pengumuman terkait otoritas militer di bidang eksekutif, keamanan, ketertiban umum, dan peradilan di Tepi Barat yang diduduki.
Pakar PBB menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kemudian diubah menjadi perintah militer yang membentuk pengadilan militer di Tepi Barat.
“Di Tepi Barat yang diduduki, tugas polisi, penyelidik, jaksa, dan hakim dipercayakan kepada institusi hierarki yang sama, tentara Israel.” Tegasnya.
Instruksi Tidak Jelas
Kedua pakar PBB tersebut menyatakan bahwa perintah militer menetapkan instruksi prosedural yang tidak jelas dan kewenangan yang luas bagi pasukan militer untuk mengatur prosedur dan mengendalikan banyak aspek kehidupan sehari-hari warga Palestina, termasuk kesehatan masyarakat, pendidikan, dan hukum pertanahan dan properti.
Perintah militer Israel juga mengkriminalisasi berbagai bentuk ekspresi politik, budaya, perkumpulan, gerakan, protes damai, pelanggaran lalu lintas, dan tindakan lainnya. Hal ini dapat dianggap sebagai cara untuk menentang pendudukan dan kebijakannya, menurut pernyataan tersebut.
Kedua ahli tersebut menekankan bahwa tindakan militer ini memberikan hakim militer di pengadilan militer perlindungan hukum dan yudisial atas tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh angkatan bersenjata dan badan intelijen terhadap tahanan Palestina, dan membuat pembelaan mereka menjadi mustahil.
Mereka mengatakan jaminan pengadilan yang adil dan terbuka, sesuai dengan standar internasional, mencakup independensi dan imparsialitas pengadilan, dan mensyaratkan bahwa sistem peradilan tidak bergantung pada kewenangan diskresi dari cabang pemerintahan mana pun, khususnya otoritas eksekutif dan peradilan angkatan bersenjata.
Mereka menambahkan, “Sistem pengadilan ganda yang didirikan di Tepi Barat yang diduduki, yang melanggar hukum internasional, telah memperkuat legitimasi pendudukan dan koloni ilegal di wilayah Palestina yang diduduki melalui sistem hukuman ketat yang diberlakukan militer yang hanya diterapkan pada Palestina tanpa jaminan proses hukum.”
sumber: infopalestina