NASIONAL

Pemerintah Sahkan PP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, IISD: Soal Pengendalian Tembakau Belum Optimal, tapi Kami Apresiasi

Jakarta (SI Online) – Indonesia Institute for Social Development (IISD) mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD) Ahmad Fanani, menyambut baik pengesahan aturan pelaksana ini sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Khusus dalam hal pengendalian tembakau, Fanani menyebut PP ini menandai berlakunya rezim baru pengendalian tembakau.

“Muatan pengaturan dalam PP tersebut belum mencerminkan norma pengendalian yg maksimal, tapi ada beberapa hal yang patut diapresiasi,” kata Fanani saat berbincang dengan sejumlah jurnalis di Jakarta, Rabu siang (31/07/2024).

Paling tidak, mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menyebut lima hal yang patur diapresiasi dari PP tersebut. Pertama, larangan penjualan rokok kepada orang di bawah 21 tahun.

“Rokok tidak boleh dijual atau diberikan secara cuma-cuma kepada individu di bawah usia 21 tahun. Sebelumnya, dalam rezim regulasi yang lama (PP 109 tahun 2012), batas usia ditetapkan 18 tahun,” kata Fanani.

Kedua, larangan penjualan rokok batangan. Dalam PP disebutkan, penjualan rokok secara satuan per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

“Pengaturan ini penting karena sebagaimana temuan SKI (Survey Kesehatan Indonesia) 2023, perokok terbanyak masih di kelompok ekonomi menengah ke bawah dan pendidikan terendah yang sebagian besar membeli rokok eceran per batang,” jelas Fanani.

Ketiga, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dengan aturan ini, kata Fanani, bisa meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar untuk merokok.

Keempat, adanya aturan tempat khusus merokok yang harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang, sebagaimana diatur pasal 443 ayat (5).

Kelima, larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun. Hal ini diatur dalam pasal 456 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok.”

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button