SUARA PEMBACA

Kontroversi Kontrasepsi untuk Generasi

Presiden RI Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dibunyikan dalam pasal 103 soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi. Selain untuk menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.

Hanya saja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, berpeluang terjadi multitafsir. Bahkan dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tak mau aktivitasnya dibatasi oleh aturan.

Sebab pada pasal tersebut bisa jadi malah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan. Jika pemikiran ini dibiarkan berkembang di tengah gempuran paham kebebasan di tengah masyarakat, tentu akan menjadi petaka. Maka perlu ekstra hati-hati menjaga generasi, sebab peraturan yang baru, membuat anak usia sekolah dan remaja seolah dibekali alat kontrasepsi dan  mendapat kemudahan akses memperolehnya.

Pasalnya, atas nama seks aman, penggunaan kontrasepsi akan menghantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada generasi dan masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun tak bisa dipungkiri  mengarah kepada perzinaan, yang dimurkai Allah SWT.

Sebagian masyarakat sangsi ketetapan ini akan membuahkan hasil. Sebab selama dua dekade pengarusan agenda kespro, termasuk untuk anak usia sekolah dan remaja, justru terjadi penurunan total fertility rate (FR) lebih dari dua kali. Ini selain dari tren meningkatnya kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi, dan prevalensi pengidap penyakit menular seksual HIV/AIDS yang mengkhawatirkan pada anak usia sekolah dan remaja. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan reproduksi belum menemukan solusi hakiki.

Maka tak cukup hanya dengan penggunaan kontrasepsi atau edukasi terkait hal tersebut. Sebab selama negeri ini masih mengadopsi paham kebebasan ala Barat, sistem pergaulan pun mengikuti jejak Barat, bersamaan dengan tayangan pornografi dan pornoaksi dibiarkan masuk ke dalam kepala dan hati masyarakat, tak ayal gaya bebas itulah yang kemudian diserap generasi. Hingga akhirnya berbagai ekspresi kebebasan pun mereka tampilkan sesuai  kehidupan Barat.

Sementara hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Terdapat kaidah syara’: Al-ashlu fil af’al taqayyudu bi hukmi syar’i, bahwasanya asal dari aktivitas manusia terikat dengan hukum syara’. Islam mengatur rumah tangga hingga pengaturan negara. Islam juga merinci  perkara makanan halal dan thayib, mulai dari rumah masing-masing keluarga, hingga ke level negara. Termasuk mengatur interaksi antara pria dan wanita dan hukum-hukum yang muncul akibat interaksi tersebut.

Sejatinya kaum muslim harus senantiasa merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah terhadap seluruh perkara, sebagai manifestasi mengimani Allah sebagai Sang Pengatur (Al-Mudabbir) yaitu dengan  menyandarkan perbuatan pada perintah dan larangan Allah SWT. Tak boleh berbuat sekehendak hati. Bahkan memerlukan penjagaan tidak hanya individu dan keluarga saja, tapi juga dari masyarakat hingga negara.

Maka negara wajib membangun kepribadian baik pada setiap individu yang senantiasa tunduk pada aturan Allah. Negara pun harus memerhatikan kemaslahatan saat membuat ketetapan, memastikan hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat, serta menjamin setiap individu warga tetap dalam keimanannya. Semakin jauh manusia dari tuntunan, dipastikan akan membahayakan dan menyengsarakan hidupanya. Pada gilirannya, negara juga yang akan menghadapi akumulasi persoalan akibat jauh dari syariat.

Negara perlu memberikan edukasi berkualitas hingga ke jenjang perguruan tinggi pada setiap warga, yang menancapkan akidah. Dari sana akan muncul pribadi takwa, yang senantiasa beraktivitas surga, hingga layak melabeli dirinya sebagai bagian dari umat terbaik (khairu ummah). Generasi muda pun enggan bermaksiat, bahkan mereka senantiasa berusaha berprestasi dalam beramal salih, dan mempersembahkan sikap terbaiknya di hadapan Allah SWT.

Pun perlu pengawasan media yang berkesinambungan, untuk menutup seluruh celah perilaku bebas. Sebab paparan konten pornografi dan pornoaksi yang terus berkelindan dalam kehidupan masyarakat, tentu akan berpengaruh pada keimanan, akhlak, dan tinggi rendahnya peradaban sebuah bangsa.

Negara juga wajib membentuk sistem sanksi yang tegas, sebagaimana panduan Islam, yakni bersifat sebagai penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir). Sistem ini, menjamin syariat Allah SWT tetap tegak di muka bumi. Banyak jiwa akan terselamatkan dari kemungkaran, tatkala hukum Islam ditegakkan secara kaffah. Sebuah sistem kehidupan paripurna yang datang dari Rab Sang Pencipta. Allahumma ahyanaa bil Islam. []

Lulu Nugroho, Muslimah Revowriter Bandung.

Artikel Terkait

Back to top button