Aksi di DPR, Partai Ummat Tolak Pembegalan Putusan MK
Jakarta (SI Online) – Sejumlah petinggi dan kader Partai Ummat hadir dalam aksi bersama rakyat di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Partai Ummat menolak keras sikap DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Partai Ummat menilai pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berjalan di Baleg DPR saat ini sebagai upaya untuk menganulir putusan MK yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah. Upaya tersebut, dinilai Partai Ummat sebagai upaya pembegalan putusan MK oleh DPR RI.
“Partai Ummat menolak upaya pembegalan putusan MK oleh DPR RI, apa yang dilakukan DPR RI adalah pembajakan demokrasi,” ujar Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat di sela-sela aksi tersebut.
Partai Ummat juga menilai pembahasan revisi UU Pilkada itu dilakukan untuk mempertahankan kekuatan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terbentuk di Pilkada 2024.
“Putusan MK itu membuka peluang hadirnya kontestan tambahan sebagai alternatif dalam Pilkada 2024, namun itu dianggap KIM Plus sebagai ancaman bagi koalisi gemuk mereka. Jadi putusan MK ini sebetulnya bagus untuk demokrasi agar koalisi belasan partai itu tidak melawan ‘kotak kosong’,” jelas Taufik.
Selain itu, Partai Ummat menyayangkan di saat MK telah memutuskan bahwa Pilkada bisa diikuti partai non parlemen, tetapi ternyata DPR melakukan penolakan dengan tafsir ugal-ugalan atas putusan MK tersebut.
“Ini adalah catatan terburuk sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia di mana DPR yang menjadi pilar demokrasi justru mereka yang menghancurkan demokrasi itu sendiri,” ungkap Taufik.
Oleh karena itu, Partai Ummat meminta pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR RI untuk menghentikan upaya pembegalan tersebut.
“Kami meminta Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK tersebut, kemudian KPU harus menerbitkan PKPU tentang pencalonan kepala daerah untuk menyelaraskan keputusan MK itu,” pungkas Taufik. [ ]