MUI Bekasi Tolak Acara ‘Rising The Queen’ dan Minta Komunitas LGBT Dibubarkan
Bekasi (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menolak acara hiburan “Rising The Queen” yang disinyalir melibatkan kaum LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) yang akan digelar di Junction Mall Kota Bekasi.
“MUI Kota Bekasi menyatakan penolakan terhadap acara Rising the Queen yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi, karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat, acara semacam itu dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi KH Mi’ran Syamsuri dalam pernyataan sikap, Selasa (24/9/2024).
MUI Kota Bekasi menjelaskan bahwa perbuatan transgender atau waria dalam Islam dikenal dengan istilah mukhannats, hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.
Menurut Kiai Mi’ran, acara seperti ini mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia khususnya di Kota Bekasi selamanya. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, MUI Kota Bekasi mengimbau kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi dan pihak penyelenggara untuk membatalkan acara tersebut dan membubarkan organisasi, lembaga, komunitas dan apapun itu yang berkaitan dengan LGBTQ.
“MUI Kota Bekasi mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan acara yang positif dan mendidik, serta menjaga akhlak dan nilai-nilai yang baik dalam masyarakat. ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berpikir kritis tentang konten hiburan yang dikonsumsi dan dampaknya terhadap generasi muda,” tandas Kiai Mir’an.
red: adhila