RUANG MUSLIMAH

Pornografi Jadi Konsumsi Anak Usia Dini, Potret Jauhnya Kehidupan Islami

Warga Palembang sempat digegerkan dengan penemuan mayat seorang siswi SMP usia 13 tahun di Kuburan Cina. Ternyata, hasil penyelidikan polisi menyatakan korban diperkosa lalu dibunuh oleh empat orang pelaku, yang tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur. Tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang telah melakukan olah TKP dengan pengakuan salah seorang pelaku bahwa tindakan yang ia lakukan tersebut terinspirasi dari video pornografi yang sering ditontonnya (Merdeka, 4/9/2024).

Pelaku utama, IS (16) dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya MZ (13), NS (12), dan AS (12), yang masih di bawah umur akan ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir, sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum. Para pelaku terjerat pasalpenganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Petaka Gadget yang Menjadi Akses Bebas untuk Anak

Kejahatan seksual yang menimpa anak menjadi kasus serius di Indonesia dengan jumlah kasus yang kian hari kian bertambah. Bahkan, di kalangan pelakunya adalah anak di bawah umur. Konten pornografi dinilai menjadi faktor utama pelecehan seksual.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun ini mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di wilayah ASEAN.

Berdasarkan catatan resmi ILO (International Labour Organization) dan diperkuat oleh UNICEF (United Nation Children’s Fund) di Indonesia jumlah anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual mencapai 70.000 orang setiap tahunnya. Menurut UNICEF data pravalensi terkait kekerasan seksual di Indonesia terbilang terbatas. Bisa jadi dikarenakan banyaknya kasus yang tidak dilaporkan.

Banyaknya media pornografi yang diakses oleh anak usia dini, tak lepas dari menjamurnya penggunaan gadget pada anak. Sudah menjadi pemandangan umum di masa sekarang, anak kecil bahkan balita pun berkeliaran dengan menenteng gadget, yang seringkali juga terlihat tanpa pengawasan orang tua. Dari situlah sudah tentu akan mudah bagi anak untuk mengakses media apapun, terlebih banyak iklan-iklan yang sarat akan pornografi dari tontonan ataupun games yang dimainkan anak-anak.

Berdasarkan data BPS, jumlah pengguna gadget untuk anak usia dini di Indonesia sebanyak 33,44%, dengan rincian 25,5% pengguna anak berusia 0-4 tahun dan 52,76% anak berusia 5-6 tahun. Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat memicu kecanduan gadget pada anak serta memicu efek domino negatif darinya.

Langkah Pemerintah dalam Menangani Pornografi

Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk pencegahan pornografi, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penenganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. Kemudian disusul oleh peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi.

Namun, per Agustus 2022, Indah Suwarni (Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK) mengatakan, sejak dua tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif. Baik dalam upaya pencegahan, dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan penanganan pornografi.

Menko PMK juga menyampaikan, Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Dia menyatakan nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi penguatan perpres yang sudah ada supaya lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional. Revisi Perpres ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi (Kemenkopmk.go.id, 22/8/24).

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button