Murniati Mukhlisin Jadi Pembicara Konferensi Keuangan Islam di Universitas Harvard
Boston (SI Online) – Untuk kali keduanya, Murniati Mukhlisin mewakili Institut Agama Islam Tazkia dan juga Indonesia menjadi pembicara di ajang Islamic Finance Conference (IFC) di Harvard University, Boston, Massachusetts, Amerika Serikat pada Jum’at dan Sabtu, 25-26 Oktober 2024.
Sebelumnya Murniati membentangkan penelitiannya tentang politik ekonomi akuntansi dalam praktiknya di industri asuransi syariah. Sedangkan kali ini, panitia meminta topik tentang ekonomi sirkular “Circular Economies: Production, Consumption, and Regenaration from Islamic Perspective” dengan contoh regulasi dan praktik dari Indonesia.
Konferensi ini adalah yang ke-28 yang kali ini dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai kota di Amerika yang awalnya diselenggarakan oleh Faculty of Law, Harvard University, namun kali ini digerakkan oleh Harvard University Muslim Alumni. Turut hadir memberikan sambutan yaitu pendiri program Islalmic Finance Conference (IFC) Syed Nazim Ali, yang sekarang menjadi Research Professor and Director, Research Division at the College of Islamic Studies (CIS), Hamad Bin Khalifa University (HBKU), Qatar dan Shaykh Yasir Qadhi, Dean of The Islamic Seminary of America and Resident Scholar of the East Plano Islamic Center, USA.
Murniati yang akrab dipanggil Madam Ani adalah pembicara dari luar Amerika yang memaparkan hasil kajian BAPPENAS tentang peta jalan 2025-2045 mengenai “The Future is Circular: Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia.” Peta jalan tersebut menitikberatkan pada makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, grosir dan eceran (plastik), serta elektronik.
Peserta cukup responsif dan ingin mempelajari lebih jauh langkah nyata para pelaku usaha di Indonesia bagaimana menjalankan Prinsip ‘9R’ yaitu: RETHINK (Mengevaluasi gaya hidup menjadi lebih sederhana & peduli lingkungan); REFUSE (Menolak pemakaian benda yang akan jadi sampah & menolak gaya hidup boros dan tak peduli); REDUCE (mengurangi semua bentuk kegiatan atau perilaku yang dapat meningkatkan produksi sampah); RECYCLE (mengolah kembali barang bekas, agar materinya dapat digunakan lebih lanjut); REUSE (memanfaatkan ulang barang bekas yang belum diolah, namun masih bernilai guna); REPLACE (mengganti bahan yang berbahaya buat lingkungan, dengan bahan yang bisa dipakai ulang); REPLANT (menanam kembali atau mengganti bahan yang kita pakai); REFILL (membiasakan penggunaan wadah yang bisa diisi ulang); REPAIR (melakukan pemeliharaan barang, agar tidak perlu beli yang baru).
Murniati menyimpulkan bahwa Ekonomi sirkular meningkatkan peranan pelaku usaha pada Environment, Social, Governance (ESG) yang tidak hanya menawarkan pertumbuhan ekonomi baru tetapi juga keberlanjutan dan hal ini sangat sejalan dengan Al-Qur’an. Misalnya di QS Taha (20): 81 dimana Allah menyerukan manusia untuk makan dari rezeki yang baik-baik dari Allah melalui cara yang tidak melampaui batas.
“Saya berharap Kabinet Merah Putih terus mendukung perkembangan sektor-sektor industri halal dengan memasukan syarat ekonomi sirkular di dalamnya, supaya bukan hanya sekedar memastikan syarat halal tapi juga dengan cara yang baik” ujar Murniati.
Dia juga memberikan contoh nyata yang sudah dilakukan oleh Sakinah Finance, lembaga literasi dan inklusi syariah yang dikembangkannya mengenai praktik ekonomi sirkular yaitu pemberdayaan disabilitas dengan eco-enzym dari bekas kulit buah. Hasilnya adalah pupuk, sabun, pembersih lantai, pencuci piring, rambut dan pakaian, serta obat luka dan minyak urut. [ ]