NASIONAL

Said Didu: Periksa Semua Kemungkinan Korupsi Impor Gula

Jakarta (SI Online) – Muhammad Said Didu memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar korupsi impor gula selama ini. Ia berharap semua pihak yang terlibat permainan impor gula diselidiki -bukan tebang pilih.

“Selama pemerintahan Jokowi semua Menteri Perdagangan melakukan impor gula,” kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini dalam Twitternya, dikutip Rabu (30/10/2024).

Ia memaparkan data, Menteri Perdagangan selama rezim Jokowi, yakni Tom Lembong (2015-2016) impor gula sekitar 5 juta ton, Enggartiasto Lukita (2016-2019) impor gula sekitar 15 juta ton, Agus Suparmanto (2019-2020) impor gula sekitar 9,5 juta ton, Muhammad Luthfi (2020-2022) impor gula sekitar 13 juta ton, dan Zulkifli Hasan (2022-2024) impor gula sekitar 18 juta ton.

“Semoga semua impor gula tersebut bisa dibongkar jika ada korupsi dan mafianya,” tegas Said Didu.

Ia juga menyatakan bahwa walaupun menterinya ganti-ganti, publik paham bahwa mafia impor gulanya tetap sama.

“Mafia impor gula sebenarnya adalah pemilik modal yang mendanai impor tersebut – perusahaan importir biasanya hanya sekedar pinjam bendera,” terangnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung kemarin (29/10) mengungkapkan kesalahan yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan Lembong menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tetapi, Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Qohar.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong kemarin langsung digiring ke rumah tahanan di Salemba, Jakarta. []

Nuim Hidayat

Artikel Terkait

Back to top button