OPINI

Evaluasi Pilkada, Solusi Syariah yang Lebih Murah dan Efisien

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) saat ini sering kali menuai kritik terkait biaya yang sangat tinggi dan praktik yang kurang transparan. Biaya kampanye yang membengkak, politik uang, serta pelanggaran hukum dan etika dalam proses pemilihan menjadi sorotan utama.

Dengan semakin kompleksnya sistem politik dan biaya yang semakin membebani negara serta rakyat, muncul pertanyaan apakah metode pilkada yang ada saat ini masih relevan, ataukah ada alternatif yang lebih sesuai dengan tuntunan syariah Islam yang dapat lebih efisien, murah, dan efektif.

Biaya tinggi dalam pelaksanaan pilkada sering kali dipicu oleh biaya kampanye yang luar biasa besar. Kandidat berlomba-lomba untuk mendapatkan dukungan dengan cara yang tidak selalu bersih, mulai dari politik uang hingga tekanan terhadap pemilih. Fenomena ini mengarah pada ketidakadilan, di mana kandidat dengan sumber daya terbatas sering kali kalah dalam kompetisi yang tidak adil.

Selain itu, tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pilkada sering kali rendah karena mereka merasa tidak memiliki pilihan yang cukup berkualitas, atau merasa terasingkan oleh praktik politik yang kotor dan penuh manipulasi.

Apakah Ada Alternatif Berdasarkan Tuntunan Syariah?

Dalam Islam, prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat menjadi dasar yang sangat penting. Tuntunan syariah dalam pemerintahan menekankan pentingnya memilih pemimpin yang adil, amanah, dan berintegritas, tanpa ada upaya manipulatif atau penyelewengan.

Dalam konteks ini, kita bisa merujuk pada sistem pemerintahan dalam sejarah Islam, seperti sistem musyawarah (syura) yang melibatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.

Syariah juga mengajarkan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan sumber daya. Proses pemilihan yang panjang dan mahal tidak sejalan dengan prinsip ini. Sebagai alternatif, syariah bisa mengarahkan kita untuk menggunakan mekanisme yang lebih praktis dan langsung, seperti sistem musyawarah yang tidak melibatkan banyak biaya, tetapi lebih menekankan pada kualitas pemimpin dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Solusi yang Lebih Praktis dan Efektif

Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah menggunakan sistem pemilihan yang lebih sederhana, seperti melalui perwakilan yang berbasis pada kemampuan individu atau kelompok yang lebih kecil, yang lebih tahu dan memahami kebutuhan masyarakat.

Misalnya, dalam bentuk pengangkatan pemimpin berdasarkan rekam jejak dan kompetensi, yang disepakati oleh kelompok atau komunitas tertentu. Pemilihan tidak perlu melibatkan kampanye besar-besaran yang memerlukan biaya tinggi dan rentan terhadap praktik politik uang.

Selain itu, teknologi juga dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi. Sistem pemilihan online atau berbasis aplikasi yang aman dapat mempermudah proses pemilihan tanpa memerlukan biaya besar. Tentu saja, mekanisme ini perlu dilengkapi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.[]

Sistem Syariah Lebih Adil dan Efisien

Pilkada dengan biaya tinggi dan praktik yang tidak bersih memang memerlukan evaluasi serius. Dalam kerangka syariah, ada kemungkinan untuk mengadopsi sistem pemilihan yang lebih sederhana, efisien, dan mengedepankan keadilan.

Dengan mengutamakan prinsip-prinsip syariah, seperti musyawarah, transparansi, dan efisiensi, kita bisa merancang sistem pemilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tanpa terbebani oleh biaya yang besar dan praktik yang tidak sehat.

Dr. Firmanullah Firdaus, S.E., M.Kom, C.W.C

Artikel Terkait

Back to top button