NUIM HIDAYAT

Keadilan Bumi dan Darah Syahid Hasan al Bana

Oleh: Sayid Qutb

Kasus darah yang suci ini masih berada di tangan para hakim. Saya tidak mempunyai komentar mengenai hal ini dalam hal pokok masalahnya maupun mengenai fakta-faktanya. Tetapi semua hal ini menimbulkan keprihatinan dalam diri. Pada waktu yang tepat nanti akan dikemukakan kenyataan-kenyataan dan mengarahkan kita kepada hakikat keadilan bumi. Karena itu mata mengarahkan pandangannya kepada keadilan langit. Dengan demikian dapat dibuat perbedaan antara hukum yang dibuat oleh manusia dan syariat yang dibuat oleh Tuhan. “Sesungguhnya dalam hal itu merupakan peringatan bagi orang yang mempunyai hati, atau melakukan pendengaran padahal ia menyaksikan sendiri.”

Jaksa mengatakan, ”Karena kejadian ini sebagaimana dijelaskan oleh pemeriksaan, dapat diringkaskana bahwa Kolonel Abdul Majid, telah meniatkan di dalam dirinya untuk membunuh Pemimpin Umum Jamaah Ikhwanul Muslimin, almarhum Syekh Hasan al Bana. Walaupun penyelidikan belum sampai menetapkan apakah dalam hal ini ia mengadakan kerjasama dan bermufakat dengan pihak penguasa negara, yang terdapat di waktu itu, atau atau apakah ia melakukan tindakan ini, sehingga ia mendapat penghargaan dari pihak penguasa di waktu itu, karena ia percaya bahwa mereka itu menumpahkan darah orang yang korban kejahatan. Maka pelaksanaan pembunuhan ini tetap menjadi cita-cita yang mereka dambakan dan mereka harapkan akan terjadi.

Dan untuk melaksanakan apa yang telah ditekadkan oleh Kolonel Mahmud Abdul Majid, maka berdatanganlah kepadanya orang-orang yang terkenal dengan tindakan kriminal mereka dan orang-orang yang telah dipilihnya untuk merencanakan dan melaksanakannya. Mereka itu adalah Kapten Husin Kamil, Letnan Abduh Armanius, Sersan Ahmad Husin Jad, Kopral Mohammad Ismail, Sersan Muhammad Mahfuz Muhammad, Mustafa Muhammad Abdul Lail dan Yusuf Abdu Gharib…dan seterusnya.

Pada akhirnya tuntutan yang diajukan menuntut hukuman mati terhadap orang-orang yang tertera dalam daftar tertuduh. Tetapi tuduhan itu tidak menuntut apa-apa terhadap pihak penguasa yang memerintah orang-orang itu melakukan pembunuhan, karena undang-undang bumi yang berada di tangannya tidak memberikan pertolongan kepadanya dan tidak memberikan pertolongan kepada keadilan untuk menuntut mereka sekurang-kurangnya dengan tuduhan menumpahkan darah si terbunuh, padahal mereka bertanggungjawab untuk menjaga darah yang tidak berdosa ini.

Perkara ini sekarang berada di tangan para hakim yang memeriksa perkara orang-orang yang tertuduh itu. Saya tidak akan memberikan komentar terhadap pokok persoalan perkaranya dan juga tidak mengenai peristiwa-peristiwanya. Tetapi marilah kita anggap pengadilan memutuskan sesuai dengan apa yang dituntut pihak kejaksaan, dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan. Apakah artinya hukuman terhadap orang itu dibandingkan dengan nyawa Hasan al Bana? Apakah artinya darah mereka dibandingkan dengan darah suci yang telah ditumpahkan itu?

Alangkah lemahnya keadilan bumi ketika itu dan alangkah tidak cukupnya dibandingkan dengan keadilan walaupun dalam pengertiannya yang paling sempit.

Kepala-kepala yang paling besar di masa pemerintahan yang penuh dosa itu adalah kepala pejabat pemerintah saat itu, sebagaimana disebutkan berita acara dengan penghinaan. Semua kepala-kepala ini dikumpulkan Bersama-sama, tidak pantas untuk diletakkan di telapak kaki syahid yang mulia itu. Tidak pantas untuk dijadikan pembalasan yang adil terhadap orde pemerintahan yang bejat dan semua orang yang merupakan wakil-wakil dari masa itu. Apalagi kalau dibandingkan dengan kepala-kepala kecil, dimana yang terbesar di antaranya adalah kepala Kolonel yang kecil itu?

Di sini kelihatan bahwa keadilan bumi amat terbatas. Perundang-undangan bumi kelihatan menertawakan. Orang-orang yang membuat undang-undang bumi tampak kerdil-kerdil.

Di sini jelas jarak yang lebar sekali yang terdapat antara undang-undang Allah untuk manusia dan undang-undang yang dibikin manusia.

Apakah balasan pihak penguasa yang telah menumpahkan darah yang tidak berdosa? Bagaimanakah pendapat keadilan bumi tentang yang telah disebutkan berita acara dalam bentuk yang pasti?

Barangkali ada kekebalan bohong untuk penguasa yang menyebabkan penuntut tidak dapat berbuat apa-apa.

Kebodohan bentuk apakah yang dilakukan undang-undang dasar yang memberikan perlindungan kepada orang-orang kriminal, sehingga mereka dapat diangkat di atas keadilan dan di atas hukum? Alangkah lemahnya semua keadilan bumi dan alangkah tidak berdayanya.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button