MASAIL FIQHIYAH

Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Belum Dibayar Hingga Tahun Berikutnya, Apa Masih Harus Diganti?

Terdapat sebagian orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dan dia tidak sempat membayar (qadha) puasa tersebut, baik karena kesibukan pekerjaan dan lainnya, hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

Bagaimana status hukum puasa Ramadhan yang belum dibayar sampai datang puasa Ramadhan berikutnya ini, apakah tetap harus dibayar?

Jika seseorang tidak melakukan puasa Ramadhan, baik karena uzur maupun karena sengaja tidak berpuasa, dia wajib mengqadha dan membayar puasa tersebut pada tahun itu juga, sebelum masuk puasa Ramadhan berikutnya. Dia tidak boleh menundanya hingga tahun berikutnya, kecuali karena uzur, misalnya karena sakit selama setahun sehingga tidak bisa mengqadha puasa di tahun itu.

Menurut para ulama, jika seseorang sengaja tidak mengqadha dan membayar utang puasa Ramadhan hingga datang puasa Ramadhan berikutnya, dia tetap wajib mengqadha dan membayar puasa tersebut. Selain itu dia juga wajib memberikan fidyah kepada orang miskin dengan ukuran satu mud setiap satu hari puasa.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Zainuddin al Malibari dalam kitab Fathul Muin berikut ini, ”Wajib bagi orang yang menunda qadha karena suatu hal dari puasa Ramadhan sampai datang puasa Ramadhan berikutnya, dengan tanpa adanya uzur sebab perjalanan atau sakit, baginya satu mud untuk setiap tahunnya, dan pembayaran satu mud itu diulangi dengan berulangnya tahun, demikian pendapat yang kuat.”

Kewajiban tetap mengqadha sekaligus kewajiban membayar fidyah ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra dari Nabi Saw, ”Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan lalu ia tidak berpuasa karena sakit dan kemudian sehat Kembali dan belum menggantinya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya. Setelah itu ia harus mengganti hutang puasanya dan memberikan makan kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.”

Dengan demikian seseorang yang tidak membayar utang puasa Ramadhan hingga tahun berikutnya, maka dia memiliki dua kewajiban. Pertama, dia tetap wajib mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Kedua, memberikan fidyah kepada orang miskin dengan ukuran satu mud dalam setiap satu hari puasa. []

Nuim Hidayat
Sumber: Imam al Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.

Artikel Terkait

Back to top button