#Bebaskan PalestinaNASIONAL

Sambut Fatwa Jihad Persatuan Ulama Dunia, Wakil Wantim MUI: Indonesia Harus Jadi Pelopor Pengiriman Militer ke Gaza

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menegaskan, umat Islam khususnya pemerintah negeri-negeri Muslim untuk menyambut fatwa Persatuan Ulama Muslim Dunia tentang wajibnya intervensi militer untuk menghentikan genosida di Gaza.

“Perkembangan genosida Zionis Israhell adalah alasan dan illat syar’i utama yang memberikan hak penuh kepada mujahidin Muslim dari manca negara untuk melawan kebiadaban Israhell terhadap rakyat Palestina,” kata Kiai Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4/2025).

Ia menyerukan, kepada pemerintah yang sah seharusnya memfasilitasi para mujahidin dengan memberikan pelatihan kemiliteran khusus sebelum diberangkatkan ke medan juang.

“Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar seharusnya menjadi pelopor utama dalam koordinasi pengiriman mujahidin. Sikap kita adalah role model yang pasti akan mentrigger umat Islam di manca negara untuk mengikutinya. Sementara itu, kepada organisasi Islam dan kepemudaan agar membuka pendaftaran relawan kemanusiaan dan mujahidin secara resmi. Keberadaan mereka adalah legal,” ujar Kiai Muhyiddin.

Ketua Pembina Jalinan Alumni Timur Tengah (JATTI) itu mengatakan, jika tentara resmi dari Amerika dan Uni Eropa sudah bahu membahu bersama tentara Israhell membunuh umat Islam, kenapa umat Islam dilarang bergabung membantu mujahidin dan umat Islam Palestina dari kebiadaban zionis.

Baca juga: Fatwa Jihad Persatuan Ulama Dunia: Wajib Intervensi Militer Hentikan Agresi Israel

“AS dan sekutunya selalu berdalih bahwa mereka bersama Israhell melawan teroris group Hamas demi menjaga kedaulatan negara Yahudi. Padahal yang melakukan terorisme dengan kejahatan terhadap kemanusiaan sadis dan biadab adalah zionis Israhell. Tak ada manusia yang lebih biadab di atas bumi ini selain Yahudi Israhell. Mereka bukan hanya membunuh, mengusir dan menjajah bangsa Palestina, tetapi menduduki dan mengambil tanah bangsa Palestina secara permanen seakan mereka pribumi asli,” jelas Kiai Muhyiddin.

Seperti diketahui, Persatuan Ulama Muslim Dunia mengeluarkan fatwa wajib bagi masyarakat dan pemerintah Muslim untuk melakukan intervensi militer di Gaza untuk mengusir agresi terhadap rakyatnya dan memasok perlawanan dengan peralatan militer, keahlian militer, dan informasi intelijen.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa hukum kewajiban setiap personal (wajib ain) dalam melawan pendudukan Israel pertama-tama berlaku atas rakyat Palestina, kemudian negara-negara tetangganya (Mesir, Yordania, dan Lebanon), kemudian seluruh negara Arab dan Islam.

Fatwa tersebut menekankan bahwa tindakan segera militer, ekonomi dan politik terhadap pemerintah Islam saat ini, setelah lebih dari 50.000 warga di Gaza gugur tewas merupakan tugas yang tidak dapat dihindari untuk menghentikan genosida dan kehancuran menyeluruh, sesuai dengan mandat mereka.[]

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button