MASAIL FIQHIYAH

Menuntut Ilmu itu Wajib

Mengenai kewajiban menuntut ilmu, khususnya memperdalam ilmu agama (tafaqquh fiddiin) para ulama biasanya menyandarkannya kepada firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 122:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122)

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Imam Jalalain menerangkan ayat tersebut sebagai berikut:

وَلَمَّا وُبِّخُوا عَلَى التَّخَلُّف وَأَرْسَلَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّة نَفَرُوا جَمِيعًا فَنَزَلَ “وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا” إلَى الْغَزْو “كَافَّة فَلَوْلَا” فَهَلَّا “نَفَرَ مِنْ كُلّ فِرْقَة” قَبِيلَة “مِنْهُمْ طَائِفَة” جَمَاعَة وَمَكَثَ الْبَاقُونَ “لِيَتَفَقَّهُوا” أَيْ الْمَاكِثُونَ “فِي الدِّين وَلِيُنْذِرُوا قَوْمهمْ إذَا رَجَعُوا إلَيْهِمْ” مِنْ الْغَزْو بِتَعْلِيمِهِمْ مَا تَعَلَّمُوهُ مِنْ الْأَحْكَام “لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ” عِقَاب اللَّه بِامْتِثَالِ أَمْره وَنَهْيه قَالَ ابْن عَبَّاس فَهَذِهِ مَخْصُوصَة بِالسَّرَايَا وَاَلَّتِي قَبْلهَا بِالنَّهْيِ عَنْ تَخَلُّف وَاحِد فِيمَا إذَا خَرَجَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Tatkala kaum mukminin dicela oleh Allah SWT bila tidak ikut ke medan perang kemudian Nabi Saw mengirimkan sariyahnya, maka kaum muslimin berangkat semua ke medan perang tanpa ada seorang pun yang tinggal, maka turunlah firman-Nya berikut ini: (Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi) ke medan perang (semuanya. Mengapa tidak) (pergi dari tiap-tiap golongan) suatu kabilah (di antara mereka beberapa orang) beberapa golongan saja, sedangkan sisanya tetap tinggal di tempat (untuk memperdalam pengetahuan mereka) yakni mereka yang tetap tinggal di tempat/kota Madinah (mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya) dari medan perang, yaitu dengan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama yang telah mereka pelajari dari Rasulullah Saw. (supaya mereka itu dapat menjaga dirinya) dari siksaan Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibnu Abbas r.aberkata bahwa ayat ini hanya khusus untuk sariyah-sariyah, yakni bilamana ekspedisi pasukan itu dikirim oleh Nabi Saw. dan Beliau Saw. tidak ikut keluar. Sedangkan ayat sebelumnya yang melarang seseorang tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang adalah bila Nabi saw. keluar kota Madinah berangkat ke suatu peperangan (ghazwah).

Jadi ayat di atas menekankan tentang wajibnya menuntut ilmu, khususnya menadalami ilmu agama (tafaqquh fiddiin) bagi umat Islam bersifat kontinyu, tidak boleh terputus, bahkan oleh jihad dan perang sekalipun. Tetap harus ada sebagian umat Islam yang menuntut ilmu kepada Nabi Saw.

Dalam aplikasi kekinian, menuntut ilmu agama (tafaqquh fiddin), khususnya ilmu-ilmu dasar tentang agama, baik itu akidah, rukun iman, rukun Islam, dasar-dasar ilmu syariat, khususnya yang menjadi amalan sehari-hari hukumnya adalah fardlu ain bagi setiap umat Islam.

Adapun ilmu-ilmu yang bersifat fardlu kifayah maka bebannya berlaku secara kolektif bagi umat Islam. Jika sebagian umat telah melaksanakan dan mencukupi kebutuhan umat akan keahlian ilmu-ilmu tersebut, seperti ilmu fiqh, ushul fiqh, ulumul qur’an, tafsir, ulumul hadits, ilmu nahwu sharaf, ilmu kedokteran, ilmu teknik, dll, maka tuntutan kewajiban kepada yang lain gugur.

Para ulama biasanya juga menggunakan hadits Nabi Saw, tentang kawajiban menuntut ilmu antara lain sabda Rasulullah Saw:

طلب العلم فريضة على كل مسلم

Menuntut ilmu adalah fardlu bagi setiap muslim (HR. Ibn Majah dalam Sunan Ibn Majah Juz 1/81. Disahihkan oleh Al Albanny sampai lafaz di atas). []

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button