MUI dan Ormas Islam Keluarkan Rekomendasi Lawan Islamofobia

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama seluruh elemen masyarakat menegaskan bahwa Islamofobia adalah musuh bersama dan musuh kemanusiaan.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi yang disepakati oleh seluruh elemen masyarakat yang terdiri dari perwakilan ormas Islam, akademisi dan partai politik dalam acara diskusi Islamofobia: Tantangan Dunia Islam.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Kamis (17/4/2025) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini juga memperingati sekaligus menindaklanjuti Sidang Majelis Umum (SMU) PBB Nomor 76/254 yang menetapkan The International Day to Combat Islamofobia. Kemudiaan SMU PBB Nomor 78/264 tentang Measures to Combat Islamofobia.
“Menegaskan bahwa Islamofobia adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang di dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia,” poin pertama rekomendasi yang dibacakan perwakilan Ormas Islam dari PP Persis Arif Rahman.
Menurut MUI, Islamofobia dan radikalisme agama adalah dua sisi mata uang yang melahirkan perlakuan diskriminatif dan menjadi penghalang terciptanya perdamaian dan harmoni kemanusiaan.
Selain itu, MUI menilai Islamofobia dan radikalisme menjadi pintu masuk untuk menjatuhkan Islam yang biasanya soal keamanan, karena mereka yang membenci Islam menimbulkan situasi teror dan ketakutan.
Kemudiaan dalam poin kedua rekomendasi, MUI menilai perlunya kontribusi nyata dunia Islam dan dunia internasional untuk membangun mindset masyarakat dalam upaya mencegah fobia terhadap Islam.
MUI menegaskan umat Islam dan dunia Islam harus menjadi ‘agent of change’ dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran yang sejalan dengan prinsip-prinsip Rahmatan lil Alamin
Lebih lanjut, dalam poin rekomendasi ketiga, MUI mendorong penguatan pemahaman teologis yang menerima Liyan (the other) sehingga dapat meminimalkan terjadinya Islamofobia dan fobia-fobia lain terhadap perbedaan, baik melalui jalur pendidikan ataupun kebudayaan.
Dalam poin keempat rekomendasi perlunya menegaskan kembali sambutan dan dukungan Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia terhadap resolusi SMU PBB No. 76/254 yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia; dan resolusi SMU PBB No. 78/264 yang mendorong masyarakat internasional untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menanggulangi Islamofobia, utamanya di bidang pendidikan, hukum, politik, sosial dan budaya, termasuk mempromosikan dialog antaragama.
Poin kelima rekomendasi, MUI mengapresiasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atas inisiasi lahirnya kedua resolusi PBB tersebut, dan mendukung langkah OKI untuk memperkuat kerja sama antar negara anggota OKI, dan kerja sama dengan lembaga terkait di bawah sistem PBB, serta dengan organisasi internasional lainnya dan masyarakat internasional yang cinta damai untuk menanggulangi Islamofobia.