NASIONAL

Sejumlah Tokoh Keluarkan Resolusi Bandung-Jakarta, Tolak Kezaliman Proyek PIK 2

Bandung (SI Online) – Sejumlah tokoh, ulama, purnawirawan TNI dan aktivis berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (19/4) guna membahas masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Mereka berkonsolidasi dan mendesak agar proyek itu bisa dihentikan.

“Kezaliman proyek PIK-2 saat ini telah, sedang dan terus berlangsung, menzalimi rakyat Banten Khususnya yang ada di sekitar Kabupaten Tangerang. Kasus ini, tidak boleh didiamkan hanya karena proyek ini tak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) Ustaz Asep Syaripuddin (UAS) yang memimpin pertemuan tersebut.

Pria yang akrab disapa Kang UAS itu mengatakan, meskipun proyek ini berlokasi di provinsi Banten, namun segenap rakyat Indonesia wajib mendukung perjuangan rakyat Banten, karena jika Banten bisa dikuasai oligarki, maka setiap jengkal Tanah Rakyat di Republik ini akan mudah untuk dikuasai.

Menyikapi masalah tersebut, sejumlah tokoh yang hadir dalam pertemuan itu mengeluarkan pernyataan sikap yang diberi nama “Resolusi Bandung-Jakarta” untuk menolak Proyek PIK 2.

“Pertama, kami menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan proyek PIK-2 di wilayah Banten, dan seluruh proyek perampasan tanah di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kang UAS membacakan pernyataan sikap tersebut.

Kedua, pihaknya menuntut Presiden Prabowo Subianto agar memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam proyek yang menzalimi rakyat Banten, termasuk terhadap AGUAN dan Anthony Salim, baik terkait kasus pagar laut, kasus sertipikat laut, hingga perampasan tanah rakyat di wilayah daratan Provinsi Banten dengan modus tipu muslihat, intimidasi hingga kriminalisasi dan menyiapkan invasi bangsa lain.

Ketiga, mereka menuntut Negara hadir dan menyelesaikan kasus ini, dengan mengembalikan seluruh hak-hak Rakyat sekaligus menghukum Aguan dan Anthony Salim selaku pemilik proyek PIK-2, untuk membayar seluruh kerugian yang diderita rakyat Banten dan Negara di proyek PIK-2. Membatalkan seluruh proses pengalihan Hak atas Tanah di seluruh PIK2, karena banyak yang melanggar Hukum.

“Jika permasalahan PIK-2 ini tidak segera diselesaikan, kami khawatir terjadi konflik horizontal ditengah masyarakat dan disintegrasi bangsa, karena rakyat merasa Negara tak hadir dan mengambil jalan penyelesaian dengan caranya sendiri-sendiri. Kita semua tentu tak ingin masalah ini justru memantik persoalan yang lebih besar yang menggangu stabilitas, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Kang UAS.

Kemudian yang keempat, mereka mendukung penuh 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tanggal 17 April 2025 di Jakarta, dan 4 poin syarat tambahan dari elemen civil society yang disampaikan oleh Muhammad Said Didu dalam forum tersebut, untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, agar segera dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Lawan Kezaliman PIK 2, MUI akan Temui Presiden dan DPR

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button