Inilah Daftar 16 Kosmetik Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Awal 2025

Jakarta (SI Online) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau dilarang. Ini sebagai langkah penyikapan atas tren pelanggaran kosmetik di peredaran yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan enam item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa (22/04/2025).
Menurut taruna, kosmetik-kosmetik ituditemukan dalam pengawasan selama periode Januari hingga Maret 2025.
Ia mengatakan berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Ke-16 produktersebut, antara lain: BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#, SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#, SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179,SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07, SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1, PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1.
Kemudian: SARASKIN COSMETIC Day Cream, SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster, F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive, HELENALIZER Glow Night Cream,MANTULITA All in One Cream, FLY GLOW COSMETICS Night Cream, FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal, dan FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal.
Ads: Informasi terkait dunia farmasi di daerah dapat diakses melalui pafijabarprov.org
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” kata dia.
Sejumlah bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Dia mencontohkan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil. Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan bahan pewarna yang dilarang, yakni merah K10, dapat menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Pihaknya menindaklanjuti dengan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk retail.