Buntut Perbedaan Hasil Uji Lab Kandungan Babi, MUI Segera Undang Para Ahli

Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh merespons temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kandungan babi (porcine) dalam sejumlah produk yang disebut telah bersertifikat halal.
Menurut Ni’am, hal ini dilakukan dengan menyiapkan langkah pendalaman ilmiah sebagai bentuk penguatan integritas fatwa halal ke depan.
Ni’am mengaku saat ini muncul masukan dari beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium untuk mengadakan kajian bersama.
Kajian ini direncanakan akan melibatkan para saintis dan ahli laboratorium guna membahas standar ketelitian dalam pengujian DNA serta paparan terhadap gelatin.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan dilaksanakan di MUI, diikuti para ahli laboratorium dan saintis. Ini untuk mendiskusikan standar yang lebih teliti dalam pengujian DNA dan paparan gelatin,” ungkap Ni’am usai rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (29/04/2025) dikutip dari mui.or.id.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan, langkah ini penting dilakukan mengingat adanya perbedaan hasil uji laboratorium terhadap produk yang sama. Sebelum penetapan fatwa, hasil uji negatif, demikian pula setelah sertifikasi halal. Namun belakangan muncul hasil positif dari pengujian yang lain, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Uji Lab LPPOM Soal Kandungan Babi Beda dengan BPJPH, Ini Kata Ketua MUI
“Saya memberikan apresiasi terhadap pengawasan BPJPH. Ini upaya penting dalam menjamin kehalalan produk. Tapi pada saat yang sama, kita harus adil, jangan sampai menghukum pihak yang tidak bersalah,” tegasnya.
Ni’am juga menyoroti celah regulasi dalam sistem jaminan halal, khususnya aturan yang menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku seumur hidup.
Dia menilai hal tersebut berisiko menimbulkan moral hazard dan merusak sistem jaminan halal.
Untuk itu, MUI menilai perlunya pendalaman ilmiah dan tabayun agar informasi tidak simpang siur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fatwa halal. []
sumber: mui.or.id