INDUSTRI HALAL

Uji Lab LPPOM Soal Kandungan Babi Beda dengan BPJPH, Ini Kata Ketua MUI

Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menanggapi temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait adanya unsur porcine (babi) dalam sembilan produk yang diuji di laboratorium.

Menurutnya, tujuh dari sembilan produk tersebut telah bersertifikat halal, sehingga temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Dia memberikan apresiasi atas langkah pengawasan yang dilakukan BPJPH sebagai bagian dari penguatan sistem jaminan produk halal.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH dalam menjamin produk halal di masyarakat. Pengawasan ini penting karena menjadi salah satu titik lemah dalam sistem penguatan jaminan produk halal yang perlu terus diperbaiki,”uungkap Niam usai rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025) dikutip dari mui.or.id.

Baca juga: BPJPH Umumkan Sejumlah Produk Bersertifikasi Halal Mengandung Babi, LPPOM: Hasil Uji Menunjukkan Perbedaan

Menanggapi temuan tersebut, ungkap Ni’am, MUI telah melakukan penelaahan dan diskusi mendalam untuk mencari kemungkinan-kemungkinan penyebab munculnya kandungan yang bertentangan dengan standar halal.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkap setidaknya terdapat delapan kemungkinan jawaban atas adanya perbedaan hasil uji lab antara LPPOM dengan BPJPH terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut.

Delapan kemungkinan tersebut antara lain: Perbedaan sampel antara yang digunakan saat proses sertifikasi halal oleh LPH dan yang diambil saat pengawasan; Perbedaan waktu pengambilan sampel yang dapat memengaruhi hasil uji laboratorium; Perbedaan metode pengujian laboratorium, yang secara ilmiah bisa menghasilkan hasil yang berbeda; dan Ketidakcermatan saat uji laboratorium.

Selanjutnya, terdapat kemungkinan juga adanya keteledoran baik dari pihak LPH, Komisi Fatwa, atau mekanisme pengawasan yang kurang akurat; Perbedaan alat laboratorium yang digunakan dalam proses pengujian; Faktor persaingan usaha atau potensi adanya motif lain di balik temuan tersebut; dan terakhir adalah adanya kemungkinan teknis lain yang masih perlu ditelusuri secara lebih detail.

Meski demikian, Ni’am menegaskan, sebagai respons atas hasil uji laboratorium yang memunculkan berbagai kemungkinan, MUI berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius melalui proses evaluasi internal.

“Temuan ini tentu akan menjadi bahan berharga dalam proses i’adatun nazor atau telaah ulang fatwa di Majelis Ulama Indonesia,” ujar Kiai Ni’am.

MUI, kata Ni’am, akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk bersertifikat halal, serta meningkatkan akurasi dan ketelitian dalam proses sertifikasi maupun pengawasan.[]

Artikel Terkait

Back to top button