Polemik Dam Haji: Fatwa MUI Tegaskan Penyembelihan Wajib di Tanah Haram, BKsPPI Minta Kemenag Perbaiki Tata Kelola

Bogor (SI Online) – Polemik mengenai lokasi penyembelihan Dam (denda) bagi jamaah haji Tamattu’ kembali mengemuka. Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) turut mengeluarkan pernyataan sikap, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan potensi masalah dalam tata kelola pembayaran Dam.
“Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2011 yang secara tegas menetapkan bahwa penyembelihan hewan Dam atas Haji Tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram. Fatwa ini menyatakan bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah,” tegas Sekjen BKsPPI Dr. KH Akhmad Alim Lc dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (17/5/2025).
Senada dengan itu, BKsPPI juga menggarisbawahi keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas dan Konbes NU 2025. Sidang tersebut memutuskan bahwa dalam kondisi ideal dan ikhtiar, penyembelihan Dam Tamattu’ wajib dilakukan dan dagingnya didistribusikan di Tanah Haram. Alternatif pendistribusian di luar Tanah Haram hanya dibenarkan jika terdapat udzur atau halangan seperti ketiadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau hewan untuk Dam di Tanah Haram.
BKsPPI juga merujuk pada kesepakatan para ulama fikih yang berpegang pada ayat Al-Qur’an seperti (QS. Al-Maidah: 95) yang menyebutkan “hadyan baligal-ka’bah” (hadyu yang dibawa ke Ka’bah) dan (QS. Al-Hajj: 33) tentang tempat penyembelihan di “Baitul Atiq” (Baitullah). Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan “Semua lembah Mekah itu jalan dan tempat menyembelih” (HR. Muslim) juga menjadi landasan kuat pandangan ini. Imam Ibnul Arabi rahimahullah bahkan menyatakan, “Tidak ada perbedaan Ulama bahwa hadyu harus di dalam tanah haram.”
Oleh karena itu, BKsPPI meminta Kementerian Agama RI untuk memperbaiki tata kelola pembayaran Dam Haji Tamattu’ agar proses ibadah jamaah haji Indonesia terlaksana dengan sah dan sempurna. BKsPPI juga menyoroti potensi terjadinya penipuan oleh oknum yang tidak amanah dan menekankan pentingnya koordinasi serta sinergi dengan semua pihak, terutama Pemerintah Saudi Arabia, demi kemanfaatan bagi fakir miskin,” jelas Ustaz Alim.
Selain itu, BKsPPI juga mengimbau seluruh pesantren di Indonesia untuk aktif membahas isu-isu sosial keagamaan melalui forum bahtsul masa’il sebagai bentuk pencerahan dan panduan literasi bagi masyarakat luas.
rep: yasin