Seandainya Aku Jadi Presiden

Banyak laki-laki di negeri ini yang ingin jadi presiden. Aku hanya bermimpi jadi presiden. Apa yang akan kulakukan untuk negeri tercinta ini?
Pertama, akan kupanggil 12 orang ulama dan cendekiawan Islam untuk berembuk. Yang pertama berembuk soal dasar negara. Terus terang aku mau jadi presiden kalau dasar negaranya Al-Qur’an. Al-Qur’an aku lihat jauh lebih bagus dari Pancasila. Al-Qur’an terdiri dari 6236 sila sedangkan Pancasila cuma lima sila. Tidak ada dalam Pancasila cara membangun manusia seutuhnya. Perintah wudhu, shalat, zakat dan lain-lain tidak ada dalam Pancasila. Sedangkan dalam Al-Qur’an lengkap perintah dari Yang Maha Bijaksana kepada manusia.
Pancasila aku anggap tidak bisa mengatasi masalah manusia di zaman internet ini. Hanya Al-Qur’an yang bisa mengatasi. Bahkan Al-Qur’an bukan hanya bisa mengatasi masalah di Indonesia, tapi juga di tanah air.
Para cendekiawan dan ulama itu aku ajak berembuk bagaimana strategi agar Al-Qur’an bisa dijadikan landasan untuk pembangunan di negeri ini. Apakah harus nanti melobi DPR, MPR, MK dan seterusnya. Dengan musyawarah dengan tokoh-tokoh Islam itu aku yakin akan ditemukan strategi yang jitu agar Al-Qur’an bisa dijadikan negara ini.
Kedua, aku ajak mereka berunding bagaimana cara mengislamkan orang-orang non Muslim di tanah air dan di negara-negara lain. Sebab yang akan menghalangi pelaksanaan hukum Al-Qur’an di Indonesia nanti terutama adalah orang-orang non Islam. Karena itu dakwah Islam di tanah air harus membuat strategi mengislamkan mereka. Dengan banyaknya mereka yang masuk Islam nanti, maka pelaksanaan hukum Al-Qur’an akan lebih mudah di Indonesia. Pakar-pakar mukjizat Al-Qur’an, pakar-pakar Kristologi dan pakar-pakar komunikasi harus berkumpul untuk merumuskan strategi dan cara yang jitu untuk mengislamkan mereka.
Ketiga, aku ajak para ulama dan cendekiawan Islam itu untuk bermusyawarah bagaimana menjadikan negara Indonesia ini teladan bagi negara-negara Islam yang lain. Dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia Indonesia mempunyai potensi itu. Kita akan rundingan bagaimana pembangunan pendidikannya, pembangunan ekonomiya, pembangunan sosial politiknya, pembangunan budayanya dan lain-lain.
Keempat, aku ajak mereka berunding cara penerapan hukum-hukum Al-Qur’an di tanah air. Penerapan dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya, militer, hukum, pendidikan dan lain-lain.
Kelima, aku ajak mereka berunding bagaimana menjadikan zakat, sedekah dan wakaf menjadi landasan ekonomi di tanah air. Menggantikan pajak dan riba. Zakat, sedekah dan wakaf jelas berbeda dengan pajak dan riba. Ketiganya ikhlash dilakukan rakyat. Sedangkan pajak dan riba dibayarkan dengan terpaksa. Sehingga banyak penipuan tentang pajak terjadi. Pajak mungkin bisa dilakukan bila negara dalam krisis kemiskinan. Itupun yang ditarik hanya orang-orang kaya. Orang-orang miskin terhindar dari pajak.
Keenam, berembuk tentang strategi dan model pendidikan Islam yang pas untuk Indonesia. Bagaimana tujuan pendidikan Islam, membentuk generasi yang saleh, cerdas dan kreatif bisa terwujud. Tujuan pendidikan saat ini terlalu melebar dan kurang fokus. Selain itu yang terpenting bagaimana Al-Qur’an dijadikan landasan dalam pendidikan di tanah air, mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi. Di perguruan tinggi, mahasiswa harus mendapat pelajaran Tafsir Al-Qur’an, bahasa Arab dan lain-lain.
Ketujuh, bagaimana membangun kehidupan sosial yang menyehatkan. Bagaimana mencegah para remaja, orang tua dan secara umum masyarakat tidak berzina. Bagaimana menyadarkan para perempuan agar tidak keberatan dipoligami. Bagaimana agar para lelaki jika poligami bertanggung jawab terhadap ekonomi rumah tangga dan pendidikan para istri dan anak-anaknya. Bagaimana mencegah pelacuran di negara tercinta ini. Pelacuran itu selain dosa besar, juga melecehkan perempuan. Di situ perempuan hanya dihargai fisiknya. Sementara akal dan nuraninya merana di tempat terkutuk itu. Seperti diketahui di dunia pelacuran berkumpullah para pezina, pemabuk, perampok, pembunuh, pencuri dan berbagai macam pelaku criminal lain.
Kedelapan, bagaimana menanggulangi pornografi yang efektif. Sebab pornografi ini merusak akal dan jiwa manusia. Budaya pornografi harus dihapus dari tanah air. Film atau seni porno memang kalau menuruti nafsu enak dilihat. Tapi dampaknya membahayakan. Pornografi bisa menghadirkan tindakan zina atau ‘kekerasan seks lainnya’. Film, kesenian, buku, media massa dilarang keras menyiarkan pornografi.
Kesembilan, bagaimana menjadikan Al-Qur’an sebagai hukum sehari-hari bagi masyarakat. Hukum perdata dan pidana landasannya Al-Qur’an. Selain dirumuskan dalam bentuk undang-udang yang aplikatif, juga dirumuskan bagaimana strategi yang tepat untuk mensosialisasikan hukum Al-Qur’an ini. Mungkin butuh waktu dua tahun untuk sosialisasi hukum Al-Qur’an ini di Indonesia dan dunia. Mungkin yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana kalau hukum rajam bagi para pezina muhsan (pezina lelaki dan perempuan yang sudah beristri) diganti dengan hukuman mati lainnya. Rajam atau memenggal kepala zaman dulu biasa, di zaman kini perbuatan itu dianggap sadis oleh masyarakat umum.