NASIONAL

Istighotsah Kubro Jaga Kedaulatan Bangsa, Ulama dan Tokoh Tolak PIK 2

Tangerang (SI Online) – DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) dan DPD FPI Banten pada Ahad (29/6/2025) menggelar istighosah kubro di Lapangan Sepakbola Sukawali, Kampung Encle, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Acara berlangsung sejak pukul 14.00 dan berakhir pukul 17.30.

Istighosah bertajuk “Menjaga Kedaulatan Bangsa” dengan agenda utama berdoa memohon pertolongan Allah dan membacakan sejumlah tuntutan, terutama terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2). Acara istghosah ini dihadiri puluhan ribu orang, termasuk para ulama, tokoh, aktivis, masyarakat Banten dan masyarakat dari Jabodetabek.

Ulama, tokoh, dan aktivis yang hadir di antaranya Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, Habib Muhammad Ketum FPI, Habib Ali Sekum FPI, M. Said Didu, Suripto, Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M.Ismed, Brigjen Purn. Hidayat Purnomo, Syafril Sofjan, Edy Mulyadi, Habib Hasan Alkaf, Kol. Purn. Nursam, Tito Rusbandi, Kyai Ofa Mustafa, Meidy Juniarto, Kyai Bukhori, Kyai Hafidin, Kyai Nasehuddin, Kyai Fakhru, Ustd Awit Mashuri, Ida Kusdianti, Julia, Ekajaya, Iim Suwandi, dan lain-lain.

Aktivis senior Marwan Batubara menjelaskan, Istighosah kubro ini diselenggarakan karena pelaksanaan proyek PSN PIK-2 pada era Presiden Jokowi sarat kejahatan kriminal sistemik berupa State-Corporate Crimes (SCC) yang telah menimbulkan banyak masalah. “Pada era Presiden Probowo, melalui PP No.12/2025, proyek PIK-2 memang tidak lagi berstatus PSN, akan tetapi PIK-2 tetap dilaksanakan layaknya PSN, sehingga masih menimbulkan sejumlah masalah,” jelasnya.

Ia menyebutkan, masalah tersebut antara lain:

  • Terjadi kekuasaan negara dalam negara yang dipimpin oligarki, serta didukung mantan Presiden Jokowi, yang menihilkan Daulat Rakyat dan merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan bernegara NKRI;
  • Terjadi pengerahan sistemik aparat negara, penegak hukum, pejabat pemerintah daerah & pusat, termasuk operasi preman yang melangar konstitusi dan UU/peraturan, guna mendukung agenda pelaku SCC;
  • Terjadi pemanfaatan dan pencaplokan aset-aset, SDA dan keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis oligarki, yang direstui Jokowi;
  • Terjadi pembebasan dan perampasan tanah rakyat, wilayah adat, wilayah pantai dan wilayah tangkap nelayan di 10 kecamatan di Tangerang dan Serang, Banten secara paksa, represif, intimidatif, manipulatif, kriminal, koruptif, dll;
  • Hilangnya sumber pencaharian, pangan dan penghidupan rakyat yang memperparah kesengsaraan dan kemiskinan secara terstruktur, sistematis, dan masif;
  • Timbulnya krisis agraria, sosial, ekonomi, mobilisasi, akses dan lingkungan yang berdampak luas dan berdaya rusak tinggi.
1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button