SEHAT

Ingin Punya Apotek? Begini Cara dan Langkah Pendiriannya

Jakarta (SI Online) – Membuka bisnis apotek di Indonesia bisa menjadi peluang yang menguntungkan mengingat tingginya kebutuhan masyarakat akan obat-obatan dan layanan kesehatan.

Namun, untuk memulai bisnis ini, Anda perlu memahami prosedur legal, persyaratan, dan strategi pengelolaannya. Berikut adalah langkah-langkah mendirikan apotek di Indonesia.

Sebelum Anda mengetahui langkah-langkah pendirian apotek, ada baiknya mengunjungi: https://poltekkeskemenkes.id/apotek-bandung.html

1. Memahami Persyaratan Legal

Sebelum memulai, pastikan Anda memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan pemerintah. Beberapa ketentuan utama meliputi:

  • Memiliki izin usaha apotek dari Dinas Kesehatan setempat.
  • Memiliki Apoteker yang bertanggung jawab (SIPA – Surat Izin Praktik Apoteker).
  • Lokasi apotek harus memenuhi standar, seperti tidak terlalu dekat dengan apotek lain (minimal 500 meter di daerah perkotaan dan 1 km di pedesaan).

2. Menyiapkan Modal

Modal awal untuk membuka apotek bervariasi tergantung lokasi dan skala bisnis. Rincian biayanya meliputi:

  • Biaya sewa atau pembelian tempat (Rp 50–200 juta/tahun tergantung lokasi).
  • Peralatan apotek seperti rak obat, lemari pendingin, komputer, dan mesin kasir (Rp 50–100 juta).
  • Stok obat awal (Rp 100–300 juta).
  • Biaya perizinan dan operasional (Rp 20–50 juta).

3. Memilih Lokasi Strategis

Lokasi sangat menentukan kesuksesan bisnis apotek. Pilih tempat yang:

  • Dekat dengan rumah sakit, klinik, atau pusat keramaian.
  • Mudah dijangkau dan terlihat jelas.
  • Memiliki parkiran yang memadai.

4. Mengurus Perizinan

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Surat Izin Usaha Apotek (SIUA) dari Dinas Kesehatan.
  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk apoteker penanggung jawab.
  • NPWP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Izin Gangguan (HO) dari pemerintah daerah.

Proses perizinan memakan waktu sekitar 3–6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen.

5. Merekrut Tenaga Profesional

Apotek harus dikelola oleh tenaga ahli, yaitu:

  • Apoteker sebagai penanggung jawab (minimal 1 orang).
  • Asisten apoteker (AA) untuk membantu operasional.
  • Staff administrasi dan kasir.

Pastikan semua karyawan memiliki sertifikat kompetensi sesuai peraturan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button