NASIONAL

Dinas Dukcapil DKI: Dua Juta Warga Berusia 19 Tahun ke Atas Belum Menikah

Jakarta (SI Online) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyebutkan, 2.098.685 dari 7.781.073 jiwa penduduk Jakarta berusia 19 tahun ke atas belum menikah.

Merujuk data, dari jumlah penduduk yang belum menikah, sebanyak 1.201.827 jiwa adalah laki-laki, sementara sisanya yakni 896.858 jiwa merupakan perempuan.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, kesibukan dan aktivitas masyarakat yang tinggi menjadi penyebab adanya kecenderungan warga menunda menikah.

“Aktivitas yang tinggi di Jakarta dikarenakan kebutuhan ekonomi, persaingan secara umum, karier hingga pendidikan. Hal ini berimplikasi terhadap penundaan pernikahan hingga sampai pada masalah enggan untuk menikah,” kata Denny dikutip dari ANTARA, Ahad (20/07/2025).

Selain itu, biaya hidup yang tinggi di Jakarta juga menjadi salah satu faktor yang membuat individu takut atau khawatir membangun rumah tangga atau menikah.

Data Dukcapil juga menunjukkan, laki-laki rata-rata menikah di usia 30-31 tahun, sementara perempuan di usia 27-28 tahun.

Denny menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menawarkan berbagai kemudahan bagi warga untuk melangsungkan pernikahan termasuk penerbitan akta perkawinan, yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Calon pengantin juga bisa mendatangi loket pelayanan Dukcapil di tingkat kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Denny lalu berpesan agar calon pasangan membuat perencanaan yang matang secara bijak bila hendak menikah agar usia pernikahan akan lebih bahagia sehat dan sejahtera.

Kini, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tren di kalangan Generasi Z dan Milenial. Karena praktis dan efisien. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).[]

Artikel Terkait

Back to top button