INTERNASIONAL

Lembaga HAM: Israel Lakukan Genosida di Gaza

Laporan yang merinci penargetan terhadap warga Palestina sebagai kelompok dan penghancuran sistemik masyarakat Palestina menambah tekanan untuk mengambil tindakan.

Oleh: Emma Graham-Harrison

Dua organisasi hak asasi manusia terkemuka yang berbasis di Israel, B’Tselem dan Physicians for Human Rights (PHR), menyatakan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan sekutu-sekutu Baratnya memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menghentikannya.

Dalam laporan yang dirilis pada hari Senin, kedua organisasi tersebut menyebut bahwa Israel telah menargetkan warga sipil di Gaza semata-mata karena identitas mereka sebagai orang Palestina selama hampir dua tahun perang, yang menyebabkan kerusakan parah—dalam beberapa kasus tidak dapat diperbaiki—terhadap masyarakat Palestina.

Sejumlah organisasi internasional dan Palestina sebelumnya sudah menggambarkan perang ini sebagai tindakan genosida. Namun, laporan dari dua organisasi hak asasi paling dihormati di kawasan Israel-Palestina, yang selama puluhan tahun telah mendokumentasikan pelanggaran sistemik, diperkirakan akan meningkatkan tekanan internasional.

Laporan tersebut merinci kejahatan-kejahatan seperti:

  • Pembunuhan puluhan ribu perempuan, anak-anak, dan lansia
  • Pengusiran massal secara paksa
  • Kelaparan
  • Penghancuran rumah dan infrastruktur sipil yang menyebabkan warga Palestina kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak dasar lainnya
    “Yang kami saksikan adalah serangan yang disengaja terhadap warga sipil untuk menghancurkan suatu kelompok,” kata Yuli Novak, direktur B’Tselem. “Setiap manusia harus bertanya pada dirinya sendiri: apa yang harus kamu lakukan di hadapan genosida?”

Ia menambahkan bahwa penting untuk mengakui genosida sedang terjadi bahkan tanpa keputusan pengadilan internasional. “Genosida bukan hanya kejahatan hukum, melainkan fenomena sosial dan politik.”

Genosida Lewat Penghancuran Sistem Kesehatan

Laporan PHR menyoroti secara kronologis serangan terhadap sistem kesehatan Gaza, sebagian besar didokumentasikan langsung oleh tim mereka yang rutin bekerja di Gaza sebelum 7 Oktober 2023.

Penghancuran sistem kesehatan saja sudah cukup untuk memenuhi unsur genosida berdasarkan Pasal 2c Konvensi Genosida, yaitu: “secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menghancurkan suatu kelompok secara keseluruhan atau sebagian,” kata Direktur PHR Guy Shalev.

“Tidak semua unsur dalam konvensi harus terpenuhi untuk mengategorikan sesuatu sebagai genosida,” tambahnya.

Tanggung Jawab Sekutu Barat

Baik B’Tselem maupun PHR menegaskan bahwa dukungan dari negara-negara Barat memungkinkan kampanye genosida ini terjadi.

“Ini tidak akan terjadi tanpa dukungan dunia Barat,” kata Novak. “Pemimpin mana pun yang tidak berbuat semaksimal mungkin untuk menghentikannya adalah bagian dari horor ini.”

Shalev menambahkan bahwa AS dan negara-negara Eropa memiliki tanggung jawab hukum untuk bertindak lebih tegas.

“Setiap alat harus digunakan. Ini bukan sekadar pendapat kami, ini adalah seruan dari Konvensi Genosida.”

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button