MUAMALAH

Politik Perdagangan Luar Negeri dalam Islam

Pada April 2025, Presiden Donald Trump menerapkan kebijakan proteksionis dengan tarif 10% untuk hampir semua barang impor termasuk tarif khusus 145% untuk produk dari China, 25% untuk ke Kanada dan Meksiko, dan 32% untuk Indonesia.

Menyadari dampak buruknya Trump menunda 90 hari kebijakan tersebut untuk mendorong negosiasi. Indonesia telah berkomitmen meningkatkan impor dari AS seperti LPG dan produk pertanian. Setelah China melakukan pembalasan kenaikan tarif 125% untuk barang AS menyepakati penurunan tarif tertentu melalui pembicaraan bilateral.

Kebijakan Presiden Amerika Serikat tersebut merupakan inti dari agenda Make America Great Again atau MAGA untuk mengatasi kemunduran ekonomi Amerika Serikat terutama di sektor manufaktur yang kehilangan daya saing selama empat dekade akibat defisit. Tujuannya adalah mendorong relokasi investasi ke Amerika Serikat, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat industri domestik negara itu.

Kebijakan ini dijustifikasi dengan alasan keamanan nasional, terutama ditujukan kepada Cina yang dianggap melakukan perdagangan yang tidak adil dengan Amerika Serikat.

Dampak perubahan kebijakan tersebut telah menyebabkan ketidakpastian sehingga mengganggu perdagangan global dan menciptakan instabilitas ekonomi global dan domestik. Sebelum penundaan tarif tersebut, IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2025 menjadi 2,8% dari 3,3% pada 2024.

Bagi Indonesia, ketidakpastian ini sempat menimbulkan gejolak berupa pelemahan Rupiah ke level IDR17.000 per USD, penurunan IHSG, dan peningkatan suku bunga obligasi pemerintah hingga 7%.

Jika kenaikan tarif tetap diberlakukan, maka nilai ekspor Indonesia, seperti elektronik, pakaian, dan alas kaki berisiko menurun. Ini akan menyebabkan penurunan produksi domestik dan ancaman terhadap lapangan kerja.

Prinsip Perdagangan dalam Islam

Islam menerapkan prinsip bahwa hukum perdagangan mengikuti status pemilik atau pedagang (i’tibar ash-shaks) bukan jenis barang atau asal barangnya (i’tibar al-mal).

Dengan kata lain, barang dagangan mengikuti hukum yang berlaku pada pemiliknya. Prinsip ini kontras dengan sistem kapitalisme modern. Dalam sistem ini, aturan perdagangan yang terkait dengan pengenaan aturan tarif dan non tarif ditentukan berdasarkan asal negara barang atau country of origin. Jenis barang seperti tarif berbeda untuk elektronik versus tekstil atau nilai barang.

Status kewarganegaraan pedagang dan status kepemilikannya tidak menjadi faktor utama dalam penentuan tarif. Dengan demikian semua importir dikenakan tarif sesuai barang dan negara asal terlepas dari status warga negara pemilik barang tersebut.

Pedagang yang terlibat dalam perdagangan internasional diklasifikasikan menjadi empat kategori utama. Pertama, warga Negara Islam, yang terdiri dari Muslim dan dzimmi atau penduduk non muslim di negara Islam. Kedua, pedagang mu’ahad, yaitu mereka yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian dengan negara Islam.

Ketiga, pedagang harbi hukman, yaitu mereka yang berasal dari negara yang tidak memiliki perjanjian dan berpotensi bermusuhan dengan negara Islam. Pedagang harbi hanya boleh memasuki wilayah Islam dengan izin khusus.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button