KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Satu Triliun Lebih

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, potensi awal kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai satu triliun lebih.
“Dimana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari satu triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/08/2025), seperti dilansir Inilah.com.
Budi menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil temuan awal auditor internal KPK yang saat ini tengah dibahas bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman lebih lanjut. Hasil perhitungan kerugian negara final bakal dihitung oleh ahli auditor BPK nanti.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.
Baca juga: MAKI Serahkan Bukti SK Menag Yaqut tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan
Aliran Dana Kuota Haji
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan serta memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi sama rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
“Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Asep menambahkan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya, kemudian menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan.
“Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel dimana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut,” ucapnya.
Menurut Asep, hasil penelusuran aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji. Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Betul, dengan menggunakan Pasal 2, Pasal 3 ada unsur kerugian negaranya yang harus kita atau harus penyidik buktikan,” kata Asep.
“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” sambungnya.