OPINI

ABW dan Momok Presidential Treshold

Dalam sistem presidensial mekanisme Presidential Treshold, sesungguhnya bukanlah momok yang mengerikan dan menakutkan dalam sistem perpolitikan kenegaraan kita.

Presidential Treshold itu bukanlah apa-apa, sekalipun dipakai sebagai ranah dan mekanisme alat politik oleh oligarki partai politik sekuat apapun.

Itu pun masih bisa ditundukkan dengan sistem presidensial yang sesungguhnya geniun sebagaimana dianut oleh sistem nilai dasar Pancasila dan UUD 1945. Mengapa demikian?

Karena di dalam sistem presidensial yang dibalut dengan sistem nilai dasar genial, mutual dan equal Pancasila dan UUD 1945, prakriteria eksistensi Presiden ketika sudah dijabatnya sesungguhnya sangat ditentukan oleh ketokohan dan kenegarawanan, secara subyektivitas perseorangan sendiri. Dikarenakan “seorang” Presiden adalah jelas pemimpin negara, memimpin setiap warga negara yang ada di dalamnya.

Dimulai dari Hak Prerogatif

Kajian yang paling sederhana akan hal ini bisa dimulai dengan terkait hak-hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang Presiden.

Sesungguhnya, tidak hanya diartikan sebagai kewenangan secara struktural dan organikal semata, tetapi sesuai wawasan kebangsaan dan kenegaraannya seharusnya melebihi, bahkan, dari sekedar kewenangan yang bersifat kultural dan sistem nilai.

Jadi ketika jabatan Presiden tengah disandangnya, sesuai wawasan kebangsaan dan kenegaraannya Presiden dengan kewenangannya secara kultural dan sistem nilai Pancasila dan UUD 1945, maka:

Presiden adalah “seorang” yang sangat relegiusitas mampu mengakomodir semua kepentingan jalannya peribadatan agama yang dianut oleh setiap warga negaranya di Indonesia;

Presiden, adalah “seorang” yang harus mampu berlaku adil dan beradab dalam melaksanakan perikemanusiaan dalam perikehidupan di setiap warga negaranya;

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button