Ada yang Mau Jegal Anies dengan Dalih Bukan Indonesia Asli, HNW: Itu Tak Sesuai Konstitusi yang Berlaku
HNW menjelaskan bahwa pada awal era Reformasi, saat amandemen terhadap UUD 45 dibahas, istilah orang Indonesia asli memang dihilangkan sebagai syarat menjadi presiden untuk menghindari kerancuan dan kemungkinan warga (penjajah spt) Jepang menjadi Presiden di Republik Indonesia.
“Beberapa tokoh, di antaranya JE Sahetapy pernah mengutarakan ikut memperjuangkan syarat tersebut dihilangkan, malah belakangan menyebar kabar dari Prof JE Sahetapy bahwa itu dilakukan juga agar membuka jalan bagi Ahok untuk bisa dicapreskan,” tuturnya.
Namun, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan bahwa seandainya pun frase ‘orang Indonesia asli’ tersebut tidak dihilangkan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 45, sejatinya seluruh warga negara Indonesia dari latar belakang apapun bisa menjadi (calon) presiden atau wakil presiden.
Karena yang dimaksud sebagai ‘orang Indonesia asli’ adalah mereka yang sejak lahir berwarganegara Indonesia dan tidak pernah mengubah kewarganegaraannya. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 45 yang tetap berlaku karena tidak diubah, sehingga menjadi ketentuan yang sama konstitusionalnya, sehingga UUD 1945 pasal 26 ayat (1) tetap sama ketentuannya bahwa yang dimaksud sebagai warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (melalui proses naturalisasi).
Adapun makna “orang/bangsa Indonesia asli” itu diperjelas melalui UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada Penjelasan Pasal 2 UU Kewarganegaraan dinyatakan bahwa: ”Yang dimaksud dengan ‘orang-orang Indonesia asli’ adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia SEJAK KELAHIRANNYA dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Dan faktanya Anies Baswedan lahir di Indonesia, dan sejak kelahirannya di Indonesia tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri” jelasnya.
Maka, lanjut HNW, jadi tidak sesuai dengan aturan konstitusi maupun ketentuan hukum bila masih ada saja pihak yang ingin menjegal Anies Baswedan atau yang lainnya sebagai capres dengan dalih bukan orang Indonesia asli. Karena faktanya Anies Rasyid Baswedan adalah WNI sejak lahir, bukan karena naturalisasi, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri atau kehendak pihak lain.
HNW melanjutkan oleh karena itu sesuai ketentuan Konstitusi dan aturan perundangan yang berlaku di NKRI, figur seperti Anies Rasyid Baswedan ini juga termasuk kategori sah dan konstitusional sebagai orang bangsa Indonesia asli yang, dalam hal ini, memenuhi syarat dikandidatkan sebagai calon Presiden.
“Maka semua pihak mestinya fokus saja pada komitmen melaksanakan seluruh ketentuan Konstitusi, agar Pemilu termasuk Pilpres bisa diselenggarakan lebih baik dari Pemilu/Pilpres tahun 2019,” ujar HNW.
“Semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu memaksimalkan konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku secara jujur, adil dan profesional, termasuk soal ketentuan UUD 1945 terbaru terkait syarat (calon) Presiden/wakil Presiden (yang tidak lagi mengharuskan ketentuan orang Indonesia asli), hasil Pemilu/Pilpres benar-benar legitimated dan membuktikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan demokrasi substansial dan Pemilu/pilpres yang luber jurdil, juga bisa menghadirkan Indonesia yang lebih baik di legislatifnya juga di eksekutif,” pungkasnya.
red: adhila