MASAIL FIQHIYAH

Adab Berdemonstrasi Menurut Islam

Kedua, berbekal pengetahuan sebelum bertindak. Hal ini berangkat dari penjelasan Syaikh Muhammad ʿAlī bin ʿAllān as-Shiddīqī bahwa jihad di jalan Allah sejatinya merupakan jihad yang bersumber dari kekuatan akal, bukan dari dorongan amarah atau syahwat. Prinsip tersebut sangat relevan karena dalam praktiknya sering beredar informasi palsu atau menyesatkan yang dapat memicu kekacauan.

Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya meneliti terlebih dahulu substansi tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui riset yang memadai, menelaah sumber yang tepercaya, serta memastikan keakuratan data. Ia tidak boleh mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang parsial atau ambigu. Dengan kata lain, budaya ikut-ikutan (FOMO) harus dihindari. Sikap yang benar adalah bersikap kritis terhadap setiap informasi dengan menerapkan prinsip verifikasi (check and recheck), termasuk meneliti asal sumber, tanggal, konteks, serta kesesuaiannya dengan ketentuan syariat.

Prinsip verifikasi (check and recheck) ini dalam Islam dikenal dengan istilah tabayyun, yakni meneliti dan mengonfirmasi kebenaran sebuah berita sebelum diyakini atau disebarkan. Prinsip ini semakin penting di era modern ketika arus informasi datang dari berbagai arah—baik melalui surat kabar, televisi, maupun media sosial seperti X, WhatsApp, TikTok, Instagram, YouTube, dan lain sebagainya—yang tingkat validitasnya sering kali tidak jelas antara kebenaran dan kebohongan.

Ketiga, Tidak menjadikan tuntutan dalam demonstrasi sebagai upaya untuk menegakkan kemungkaran yang tidak dibenarkan syariat. Keempat, Tidak mengandung slogan atau ucapan yang diharamkan oleh syariat.

Kelima, Tidak melibatkan hal-hal yang diharamkan, seperti menyakiti orang lain, merusak harta benda masyarakat, atau terjadinya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara tidak syar‘i.

Penutup

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa demonstrasi dalam perspektif Islam bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan dan menyuarakan aspirasi umat. Keberadaannya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat, baik dari segi tujuan maupun cara pelaksanaannya.

Oleh karena itu, setiap muslim yang hendak terlibat dalam aksi massa harus mendasarkannya pada niat yang ikhlas karena Allah, memperkuat diri dengan pengetahuan yang benar, serta menjauhi segala bentuk kemungkaran yang dapat merusak nilai perjuangan itu sendiri.

Dengan demikian, demonstrasi akan tetap berada dalam koridor dakwah, amar ma‘ruf nahi munkar, dan upaya menegakkan kemaslahatan umat sesuai tuntunan Islam. Demikian, wallāhu a’lam.[]

Zuhaili ZulfaMahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Artikel Terkait

Back to top button