Agar tak Meresahkan, Kemenag Diminta Keluarkan Aturan tentang Paham Radikal
Meulaboh (SI Online) – Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia agar segera menetapkan ciri-ciri paham radikal, sehingga tidak membuat masyarakat di Aceh dan di pelosok tanah air bertanya-tanya.
Menurutnya, stigma radikalisme yang selama ini berkembang di masyarakat seolah terkesan hanya ditujukan kepada umat Islam, sehingga hal ini menyebabkan keresahan.
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat khususnya umat Islam, saya berharap Kementerian Agama agar segera mengeluarkan sebuah aturan tentang paham radikal,” kata Ramli MS, di Meulaboh, Sabtu 26 Oktober 2019.
Ia mengaku hal tersebut perlu segera direspons oleh kementerian agar kepala daerah di Aceh termasuk dirinya bisa menjelaskan kepada masyarakat, terkait pemahaman radikalisme, serta apa saja bentuk sikap atau perilaku tindakan radikalisme agar lebih mudah dikenali.
Ramli MS mengaku sangat setuju dengan sikap pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia yang berupaya mencegah adanya paham yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, dan ideologi Pancasila sebagai lambang negara yang sah.
Bahkan, ia juga bersama masyarakat di Aceh siap membela tanah air apabila dibutuhkan oleh negara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, agar tidak membingungkan masyarakat, ia berharap Kementerian Agama segera menjelaskan kepada masyarakat tentang paham radikal dan bagaimana cara mencegah dan mengenalinya.
Ia mengaku juga tidak setuju apabila stigma radikalisme dituduhkan kepada satu agama seperti agama Islam, karena sebagian besar penduduk di Indonesia beragama Islam.
“Setahu saya agama Islam ini adalah agama rahmatan lil ‘aalamin (rahmat bagi semesta) dan tidak ada ajaran agama apa pun yang mengajarkan konflik atau berbuat tidak baik. Semua agama mengajarkan kebaikan bagi setiap pemeluknya,” kata Ramli MS menambahkan.
sumber: ANTARA