Ahli Hukum DDII: Waspadai Upaya Penghapusan Larangan Pernikahan Beda Agama
Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH menjadi salah satu ahli yang diajukan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/11/2022).
Abdul Chair mengatakan pernikahan beda agama termasuk perbuatan tercela oleh masyarakat.
“Perkawinan yang sah menurut ajaran agama Islam yang telah memenuhi syarat dan hukum. Kedua unsur itu tidak dapat dinegasikan, dia bersifat universal dan mendasar,” kata Abdul Choir dikutip melalui tayangan sidang yang digelar secara online di Mahkamah Konstitusi RI.
Ia menegaskan, ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945.
“Jika permohonan uji materi ini dikabulkan oleh MK maka hal tersebut sama saja dengan melegalkan perzinaan karena pernikahan beda agama merupakan dosa besar dan menimbulkan kemudharatan yang berkelanjutan,” tegasnya.
“Legalisasi pernikahan beda agama akan mengundang murka Allah SWT,” tambahnya.
Baca juga: Timbulkan Mudarat, DDII Minta MK Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Agama
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Abdul Chair mengingatkan bahwa Judicial Review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan (norma perkawinan beda agama) yang diajukan oleh Ramos Petege kepada MK harus mendapatkan perhatian umat Islam.
Diketahui Ramos Petege pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Baca juga: Jadi Ahli di Sidang Uji Materi, Dr Teten Romly Harap MK Tolak Upaya Pencabutan UU Perkawinan
Menurut Abdul Chair, jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan, maka akan banyak wanita Muslimah yang menikah dengan orang di luar Islam. “Demikian itu akan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bagi kepentingan syariat Islam dan umat Islam itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, MK harus menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Dengan demikian permohonan Ramos Petege harus ditolak,” tegasnya.
“Apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan. Perkawinan beda agama adalah dosa besar dan menimbulkan kemudaratan yang berkelanjutan. Legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah SWT,” tandas Abdul Chair.
red: adhila