Ahli Hukum Pidana Pertanyakan dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan
Dia mengungkapkan, unsur formil dalam pelanggaran pasal itu berarti tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalangi kekarantinaan kesehatan. Namun, keduanya bakal menimbulkan akibat yang dinamakan kedaruratan kesehatan.
Artinya, kata dia, konstruksi Pasal 93 itu bisa dilihat melalui teori kausalitas atau sebab-akibat. Sebabnya tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan berakibat adanya kedaruratan kesehatan masyarakat.
Maka itu, harus dibuktikan juga adanya kedaruratan kesehatan masyarakat itu semata-mata disebabkan karena adanya orang, dalam hal ini yang dinyatakan sebagai tersangka (Habib Rizieq) tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehtaan.
“Jadi harus ada kausalitas, tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan akibatnya adalah terjadi kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kesehatan itu semata-mata disebabkan karena adanya orang tersangka tadi tidak mematuhi penyelanggaraan kesehatan,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, mana kala ada orang tidak mematuhi kekarantinaan tapi tidak berakibat pada kedaruratan kesehatan, bisa disebutkan orang itu tidak masuk pada klasifikasi Pasal 93. Begitu juga saat terjadi kedaruratan kesehatan tapi bukan disebabkan oleh tersangka, melaikan karena sebab lainnya.
“Jadi, dalam teori kausalitas harus ada kausalitas karena dialah lahirlah kedaruratan kesehatan masyarakat dan kedaruratan kesehatan masyarakat terjadi karena perbuatan dia,” katanya.
Dia menambahkan, saat ada seseorang dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 93 maka dua alat bukti itu harus mengacu pada adanya kedaruratan kesehatan dan sebab-sebab kedaruratan kesehatan itu semata-mata disebabkan karena perbuatan orang yang dijadikan tersangka itu.
sumber: sindonews.com