Ahmad Yani: MK Harus Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Jakarta (SI Online) – Sejumlah aktivis dari berbagai latar belakang yang tergabung dalam Tim UI Watch dan Petisi 100 menggelar diskusi tentang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diskusi bertajuk “Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK dan Para Pendukung Adalah Pengkhianat Konstitusi!?” digelar pada Jumat lalu (14/10/2023) di Jakarta.
Politikus yang juga sebagai ahli hukum DR Ahmad Yani SH MH menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai UU, bahwa batas umur Capres-Cawapres itu 40 tahun.
“Di UU sudah menyatakan bahwa batas umur itu 40 tahun, artinya produk UU menginginkan dengan berbagai macam argumentasi bahwa disepakati itu 40 tahun,” jelasnya.
Menurut Yani, tidak ada kewenangan sedikit pun mandat yang diberikan konstitusi bagi MK untuk membentuk norma. “Kalau dia mengubah artinya mengubah norma dan membentuk norma baru, itu tidak bisa karena akan menimbulkan problematika baru,” jelasnya.
Yani mengingatkan bahwa MK itu sejatinya memiliki kedudukan sebagai negarawan. “Seorang negarawan itu dia tidak boleh ikut terlibat hal-hal yang berimplikasi pada politik praktis. Karena itu langkah MK seharusnya menolak dengan tegas karena ini bukan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili atau memutus perkara,” jelasnya.
“Atau supaya tidak ada tuduhan dianggap MK itu “Mahkamah Keluarga”, karena membuka jalan supaya Gibran jadi Cawapres. Agar ini tidak ada tafsir kepentingan politik istana terhadap MK, kenapa MK tidak menunda pengambilan keputusan ini?” ujar Yani.
Soal penundaan keputusan ini, kata Yani, pernah dilakukan MK pada 2014, yaitu tentang pemilu serentak. “Kenapa sekarang tidak?” tanyanya.
Meski demikian, terkait MK, ia sependapat dengan usulan agar sebaiknya evaluasi total keberadaan MK. “Jangan-jangan MK sudah tidak diperlukan lagi keberadaannya,” tandasnya.
Selain Yani, hadir juga dalam diskusi tersebut antara lain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, Anggota Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara, Aktivis Senior DR Eggi Sudjana SH MSi dan Ahli Ilmu Politik Prof Chusnul Mari’yah.
Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin har ini, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut yaitu pada Senin 16 Oktober 2023.
red: adhila