AILA Indonesia: Nikah Beda Agama Buat Rapuh Keluarga
Jakarta (SI Online) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022.
Permohonan pihak terkait diajukan langsung oleh ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Soebagio dan kuasa hukum dari AFS & rekan, Nurul Amalia sebagai Ketua Yayasan PAHAM Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/7/2022), AILA mengajukan permohonan tersebut mengingat besarnya ancaman terhadap ketahanan keluarga.
Ketua AILA Rita Soebagio menjelaskan, kebahagiaan setiap keluarga, salah satunya dapat ditempuh dengan senantiasa menjaga keyakinan dan tradisi agama.
“Praktik-praktik ibadah yang dilaksanakan bersama-sama juga dapat menjadi jalan harmonisnya relasi diantara pasangan di dalam sebuah keluarga,” jelasnya.
Agama juga mampu menjaga kestabilan emosi diantara pasangan dalam keluarga. Namun demikian kenikmatan dan ketenangan dalam melaksanakan ritual keagamaan idealnya hanya dapat dirasakan oleh pasangan dengan keyakinan yang sama. Akibatnya pasangan berbeda agama berpotensi besar menyebabkan rapuhnya keluarga
“Pasangan yang berbeda agama kerap terlibat dalam konflik seiring meningkatnya keyakinan keagamaan masing-masing. Dengan bertambahnya usia pada umumnya setiap individu akan semakin religius,” jelas Rita.
Menurutnya, konflik yang terjadi karena meningkatnya religiusitas di antara pasangan yang berbeda agama pada umumnya akan berakhir pada perceraian. Angka perceraian pasangan yang berbeda agama lebih tinggi dibandingkan pasangan seiman.
Karena itulah, AILA mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Perkawinan sebagai bentuk penolakan nikah beda agama.
red: adhila