NASIONAL

Alpin Andria Jadi Tersangka, Jimly Sarankan Percepat Proses Penuntutan

Bandar Lampung (SI Online) – Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria (25), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, sebagai tersangka kasus penikaman ulama dan dai Syekh Ali Jaber.

Alpin melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad sore (13/9/2020).

Selain menjadi tersangka, Alpin juga diperiksa kondisi kejiwaannya.

Kaporesta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembuktian atas pernyataan keluarga jika Alpin mengalami gangguan jiwa.

“Itu masih mau kami buktikan dulu, makanya hari ini kami koordinasi dengan dokkes untuk manggil psikiater dan dokter jiwa,” kata Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

Yan Budi menuturkan, hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan Alpin pernah dirawat di RSJ.

“Kalau tidak ada, yang menentukan dia dirawat di RSJ atau tidak ada itu putusan pengadilan,” ucap Yan Budi.

Disinggung motif tersangka, Yan Budi mengaku masih mendalami. “Motif masih kami dalami. Omongan masih simpang siur,” kata Yan Budi.

Disinggung apakah ada orang yang menyuruh Alpin melakukan penusukan, Yan Budi belum bisa berasumsi. “Sementara belum ada,” jawab Yan Budi.

Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar polisi dan jaksa mempercepat proses penuntutan terhadap pelaku. Alasannya pelaku penusukan tertangkap tangan dan segala buktinya sudah cukup.

“Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus,” tulis Jimly melalui akun twitternya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button