Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Era Modern: Menimbang Hukum Demonstrasi dalam Islam

Para ulama mengajukan beberapa ayat suci Al-Qura’an yang lain serta hadits Nabi Saw. sebagai dasar hukum demonstrasi menurut Islam, yaitu:
Pertama, Āli ‘Imrān [3]:104:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Menurut Syaikh Wahbah al-Zuḥaylī dalam al-Tafsīr al-Munīr, ayat ini menegaskan kewajiban adanya sekelompok orang di tengah umat Islam yang secara khusus mengajak kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma‘ruf, serta mencegah dari kemungkaran. Aktivitas tersebut dipandang sebagai manifestasi dari tanggung jawab sosial umat Islam untuk menjaga tatanan moral dan keadilan.
Sejalan dengan itu, Sayyid Quṭb dalam Fī Ẓilāl al-Qur’ān menambahkan bahwa seruan kepada kebaikan dan amar ma‘ruf nahi munkar bukan hanya kewajiban perorangan, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk jamaah yang terorganisasi. Bahkan, menurutnya perlu adanya kekuasaan yang menegakkan prinsip tersebut agar dapat berjalan secara efektif di muka bumi.
Berdasarkan ayat di atas berserta penafsiran dua ulama tersebut, demonstrasi yang dilakukan harus memiliki tujuan amar ma’ruf nahi munkar.
Kedua, QS. Al-Gāsyiyah [88]:19-20:
فَذَكِّرْ إِنَّما أَنْتَ مُذَكِّرٌ, لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ
Maka, berilah peringatan karena sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad) hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.
Ayat ini oleh sementara ulama dijadikan dasar hukum bagi kebebasan berpendapat dalam Islam. Islam menjamin kebebasan berpendapat selama dilakukan dengan tujuan yang benar dan cara yang santun.
Ketiga, hadits Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan Abū Sa‘īd al-Khudrī, bahwa Rasullah Saw bersabda:
إنَّ من أعظمِ الجهادِ، كلمةُ عدْلٍ عند سلطانٍ جائرٍ
“Sesungguhnya jihad (fisik) yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyuarakan kebenaran, meskipun di hadapan penguasa, adalah bagian dari perjuangan dalam Islam.