OPINI

Ancaman Sanksi Mas Menteri, Sinyal Pembungkaman Suara Akademisi?

Polemik Permen PPKS masih terus bergulir, seiring derasnya penolakan dari berbagai pihak. Tampaknya, suara penolakan ini pun bakal tak didengar. Sebab tidak hanya memuat pasal penuh kontroversi. Peraturan ini pun disebut memuat sejumlah sanksi bagi perguruan tinggi yang abai terhadap Permen PPKS ini.

Mas Menteri Nadiem Makarim menekankan ancaman sanksi untuk kampus yang tidak mematuhi Permen PPKS. Ia menyebut bahwa tidak hanya sanksi keuangan, tetapi juga ancam penurunan akreditasi bagi kampus yang tidak melaksanakan Permen PPKS. Pernyataan Mas Menteri ini disampaikan melalui kanal YouTube Kemendikbud-Ristek RI dalam acara “Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”.

Pernyataan Mas Menteri bukan sekadar gertak sambal biasa. Pasalnya, sanksi tersebut tercantum dalam pasal 19 Permen PPKS. Pada pasal 19a disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak melaksanakan peraturan ini terancam sanksi penghentian bantuan, baik bantuan keuangan maupun sarana dan prasarana. Sementara itu, dalam pasal 19b disebutkan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang abai melaksanakan peraturan ini. (detik.com, 16/11/2021).

Pernyataan Mas Menteri ini pun ditanggapi oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli. Ia menilai ancaman Mendikbud sebagai bentuk ketidakpahaman pada dunia kampus. Lewat akun Twitter pribadinya pada Senin (15/11), ia mencuit bahwa (Mendikbud) tidak mengerti akreditasi perguruan tinggi. Sebab akreditasi itu didapatkan berdasarkan prestasi akademisi kampus, yang tidak dapat ditarik oleh seorang Mendikbudristek.

Tampaknya Mas Menteri ‘kepanasan’ melihat derasnya kritik keras dan penolakan publik terhadap Permen PPKS yang digagas kementeriannya. Mas Menteri pun mengungkit sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak ambil peran menyukseskan aturan ini.

Jika kita telaah secara mendalam, sanksi bagi perguruan tinggi ini tidak hanya menyokong liberalisasi seksual di kampus, tetapi juga menegaskan represi tuan penguasa agar semua institusi perguruan tinggi melaksanakan peraturan ini tanpa ada celah untuk mengkritik.

Kampus yang semestinya menjadi zona aman untuk menyampaikan kritik dan pendapat, justru kini menjadi zona yang penuh ancaman dan pembungkaman. Tidak hanya suara mahasiswa yang dibungkam. Suara para akademisinya juga dibelenggu. Kampus hari ini seolah menjadi kepanjangan tangan bagi kepentingan tuan penguasa. Alhasil, siapa saja yang mengkritik siap-siap terancam sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga terancam dibui.

Di satu sisi, sikap tuan penguasa yang mengabaikan suara kelompok masyarakat yang mengkritik dan menolak permen liberal ini, membuktikan bahwa tujuan pemberlakuan permen ini sejatinya bukanlah pemberantasan kekerasan seksual di kampus yang gencar digaungkan. Namun, lebih dominan sebagai alat untuk makin mengokohkan paradigma kesetaraan gender dan paham kebebasan di berbagai lini kehidupan.

Ancaman sanksi Mas Menteri, semestinya membuka mata kita bahwa pemimpin yang lahir dari rahim demokrasi gagal total mendengarkan aspirasi rakyat. Sebaliknya, pembungkaman makin represif dilakukan kepada rakyat, yang getol mengkritik berbagai kebijakan penguasa yang tidak sejalan dengan kemaslahatan rakyat.

Sikap tuan penguasa ini jelas berbeda jika berhadapan dengan kaum kapitalis-liberal. Tuan penguasa akan lebih peka terhadap suara kaum kapitalis-liberal ini, karena tuan penguasa sejatinya adalah fasilitator dan regulator bagi kepentingan para kapitalis pemuja kebebasan ini. Alhasil, pesimis rasanya memberantas kasus kekerasan seksual, termasuk di kampus, jika kebijakan yang ada justru sarat dengan kepentingan kaum liberal.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button