Anggota DPR: Keberadaan BPIP Patut Dievaluasi
“BPIP adalah lembaga besar dengan tanggung jawab yang besar. Maka, wajar jika para pejabatnya pun diupah dengan gaji yang besar. Namun sangat disayangkan, cara berpikir mereka seakan tidak menunjukan kapasitasnya sebagai orang yang besar. Maka menurut hemat saya, keberadaan BPIP patut dievaluasi,” pungkasnya.
Ragam Kontroversi
Sebelumnya, pada Mei 2018 lalu, publik menyorot besaran gaji bagi pimpinan, anggota, kepala, dan staf khusus BPIP yang dinilai fantastis. Dalam Perpres No. 42/2018 tercantum besaran gaji di setiap jabatan di BPIP.
Perpres itu menyebutkan hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp112.548.000,-. Sedangkan jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp100.811.000,-. Selanjutnya Kepala BPIP mendapatkan Rp76.500.000,-, Deputi Rp51.000.000,- dan Staf Hhusus sebesar Rp36.500.000,-.
Sejumlah pengamat menilai besaran gaji pejabat tinggi di lembaga ini jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya.
Selanjutnya pada Februari 2020, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pernah melontarkan pernyataan yang mengatakan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. Ucapan ini sontak menuai badai kritik dari banyak kalangan, mulai dari ormas Islam hingga politikus. Kala itu, Bukhori merespons ucapan Kepala BPIP tersebut sebagai perilaku ahistoris dan memecah belah.
Lalu pada Mei 2020, badan ini kembali mendulang kritik hingga kecaman publik lantaran menggelar konser amal bersama MPR dan BNPB tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Alhasil, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta maaf kepada publik atas gelaran konser yang diadakan bersama BPIP yang mengabaikan prokes.
BPIP kembali berulah. Terbaru, dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional, BPIP menyelenggarakan lomba penulisan artikel bertema ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’. Sejumlah kalangan menilai tema yang diusung tendensius dan provokatif. Alhasil, seruan untuk membubarkan lembaga ini kembali menggema.
red: farah abdillah