NASIONAL

Anggota FPKS Dukung Aspirasi para Kiai untuk Revisi UU Pesantren

Mereka meminta agar dilakukan revisi terhadap UU Pesantren berdasarkan kajian yang telah memperhatikan seluruh aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren.

“Secara formil dan materiil UU Pesantren tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan, aspirasi, kehendak, dan arah kebijakan yang mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren. UU Pesantren tidak melibatkan aspirasi seluruh pesantren dan terlalu jauh menerobos aspek rumah tangga pesantren, khususnya berkaitan dengan manajerial, kurikulum, kelembagaan, dan keuangan pesantren,” tandas salah satu perwakilan ponpes.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun ada pengakuan eksistensi pesantren termasuk diadopsinya sistem pendidikan Muadalah, namun kurikulum pendidikan pesantren tradisional belum terakomodasi kepentingannya.

“Alih-alih mengakui eksistensi ponpes tradisional, penerapan UU Pesantren justru akan menyulitkan pesantren, baik secara prosedur maupun substansi, dalam memenuhi seluruh kewajiban dan tanggung jawab pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button