Anggota FPKS Upayakan Jemaah Haji 2022 Tidak Dibebani Setoran Tambahan
Politisi PKS ini menyatakan, dengan berbagai komponen yang sudah di-exercise lantaran adanya kebijakan terbaru yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi serta durasi haji yang kurang dari 40 hari, dirinya optimis bahwa BPIH tidak akan lebih dari Rp 89 juta per jemaah sebagaimana diusulkan pemerintah sebelumnya. Dengan begitu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) secara otomatis akan berkurang dan upaya menjaga kesinambungan (sustainability) penyelenggaraan haji tetap realistis.
“Desakan Panja Komisi VIII DPR RI kepada Kementerian Agama untuk menghitung kembali usulan komponen BPIH semata-mata demi memastikan jemaah tidak terbebani oleh setoran tambahan. Sebenarnya, jemaah telah memiliki dana yang lebih dari cukup yang membuat mereka berhak berangkat. Dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi setoran pelunasan senilai Rp 35 juta serta memiliki dana di virtual account sebanyak Rp4,8 juta sebagaimana dinyatakan BPKH, artinya jemaah sudah punya 39,8 juta,” ucapnya.
Ketua DPP PKS ini juga menyinggung soal pelayanan akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Dia meminta Kementerian Agama memastikan kesiapan dan kelayakan pemukiman bagi jemaah haji Indonesia khususnya di Madinah. Dalam kunjungannya ke Arab Saudi pekan lalu, dia mendapati banyak hotel di Madinah berhenti beroperasi lantaran gulung tikar hingga kekurangan pegawai akibat kebijakan pembatasan haji yang dilakukan otoritas Arab Saudi sejak dua tahun terakhir.
Selain itu, Bukhori juga menyayangkan karakter sopir bus jemaah yang kurang komunikatif terhadap jemaah serta ketersediaan mereka yang terbatas. Dia menilai kedua hal itu dapat mempengaruhi kualitas pelayanan bagi jemaah sehingga dirinya mengusulkan agar kekurangan tersebut bisa diatasi dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk dipekerjakan di sana.
“Mengirimkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian mengemudi adalah ide yang patut diusulkan oleh pemerintah dalam pembicaraan lanjutan dengan otoritas Arab Saudi. Ini penting dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah kita di sana” usulnya.
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini mendorong Kementerian Agama melobi Pemerintah Arab Saudi agar mengecualikan syarat di bawah usia 65 tahun bagi jemaah asal Indonesia. Hal itu ia utarakan dengan pertimbangan bahwa kelompok jemaah haji Indonesia berdasarkan rentang usia 65 tahun ke atas memiliki jumlah yang cukup banyak. Ditambah, durasi tinggal jemaah di Arab Saudi tidak sampai 40 hari karena jumlah jemaah yang akan berangkat diperkirakan tidak mencapai setengah dari total kuota biasanya.
Berdasarkan data profil jemaah haji Indonesia yang dipaparkan Dirjen PIHU Kementerian Agama dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (11/4/2022), disebutkan bahwa jumlah jemaah haji dengan rentang usia di atas 65 tahun mencapai 35.000 jemaah.
“Angka ini nyaris setengah dari total kuota yang akan diperoleh Indonesia berdasarkan prediksi kami. Karena itu kami mendorong Pemerintah Indonesia bekerja keras mengupayakan segala hal yang diperlukan untuk menjaga harapan jemaah lansia kita agar bisa memenuhi panggilan ke Tanah Suci pada tahun ini,” pungkasnya.
red: farah abdillah